Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Kejati DKI Sebut Berkas Teddy Minahasa Sudah Lengkap
Hukum

Kejati DKI Sebut Berkas Teddy Minahasa Sudah Lengkap

Last updated: 22/12/2022 19:15
22/12/2022
Hukum
Share

POTO : tersangka Irjen Pol Teddy Minahasa (Ist)

JAKARTA – radarkalbar. com

KEJAKSAAN Tinggi (Kejati) DKI Jakarta telah melengkapi berkas penyidikan kasus dugaan tindak pidana narkoba yang menjerat Irjen Pol Teddy Minahasa.

“Pada prinsipnya kita sudah menyatakan lengkap,” kata Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan saat dihubungi, Rabu (21/12/2022).

Untuk itu kata Ade, jaksa tinggal menunggu pelimpahan tahap kedua, yaitu barang bukti dan tersangka.

“Dan siap kapanpun penyidik akan melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti,”tegasnya.

Setelah dinyatakan lengkap, Ade menuturkan, pihaknya akan siap menerima barang bukti dan tersangka dari pihak kepolisian atau proses tahap II.

Perkara ini bermula dari penangkapan Polres Metro Jakarta Pusat terhadap seorang HE dan MS dengan barang bukti sabu yang dikemas dalam dua buah kantong plastik sebanyak 44 gram sabu-sabu pada beberapa waktu lalu.

HE dan MS mendapatkan sabu dari seseorang bernama Abeng yang ditangkap anggota Polres Metro Jakarta Pusat.

Abeng mengaku mendapatkan sabu dari petugas Polsek Kalibaru, Tanjung Priok, Ajun Inspektur Dua Achmad Darmawan (AD).

AD mengakui dapat sabu dari Kapolsek Kalibaru Komisaris Kasranto.

Untuk mendapatkan barang sabu itu, Kasranto mengaku berhubungan dengan anggota dari Satuan Narkoba Polres Jakarta Barat Ajun Inspektur Satu Janto S.

Dengan demikian, maka perkara ini berawal dari penukaran sabu hasil pengungkapan kasus narkoba dengan barang bukti 41,4 kilogram senilai Rp62,1 miliar oleh Polda Sumatera Barat pada Mei 2022.

Sementara itu, Teddy Minahasa yang saat itu menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat memerintahkan Dody mengganti 5 kilogram sabu tersebut dengan tawas.

Perintah lainnya sabu itu agar diserahkan kepada Linda Pudjiastuti untuk dijual.

Semua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman minimal 20 tahun penjara.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan hasil tes urine Irjen Pol Teddy Minahasa negatif narkoba.

Kapolda Sumatera Barat yang baru saja ditunjuk jadi Kapolda Jawa Timur itu hanya mengonsumsi obat tertentu.

“Terkait dengan masalah tes urine untuk Irjen TM dilakukan tiga kali tes, memang satu hal yang didapat terkait dengan masalah jenis obat tertentu, tapi bukan narkoba,” kata Listyo dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).

Kapolri menyatakan segera menerbitkan surat telegram untuk pembatalan pengangkatan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai Kapolda Jatim.

Hal ini menyusul dugaan Teddy yang terlibat narkoba.(ahP/suarabuana.com)

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Berkas lengkapIrjen Pol Teddy MinahasaKejati DKI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”

11/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026
Sengaja Dikunci? Dugaan Kongkalikong Tender Jembatan Sungai Barak Mukok Mencuat..!
28/06/2026
KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya
03/07/2026
Digantung Tanpa Kejelasan, Puluhan Karyawan PT MJP 1 Sekadau, Tuntut Kepastian Nasib di DPRD Sekadau
07/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Tegakkan Hukum Kejari Mempawah Tahan Edy Chow Tersangka Oli Palsu ke Rutan Kelas II B Mempawah

13 jam lalu

Akhirnya Kasus Oli Palsu P21, Edy Chow pun Ditahan

09/07/2026

Kemenhut Sikat Habis Perambah Hutan Sungai Tengar–Pesaguan, Kasus Naik Sidik!

09/07/2026

Putusan Hakim PN Jaksel Kabulkan Gugatan Pra Peradilan Roy Suryo

09/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang