Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Ragam > Ini Tiga Wilayah Menggunakan Plat Kendaraan Warna Hijau
Ragam

Ini Tiga Wilayah Menggunakan Plat Kendaraan Warna Hijau

Last updated: 22/12/2022 19:09
22/12/2022
Ragam
Share

POTO : Petugas Polri menunjukan plat kendaraan berwarna hijau (Ist)

Pewarta/editor : Tim redaksi

JAKARTA – radarkalbar.com

ADA tiga wilayah yang mendapat keistimewaan soal pelat nomor.
Pasalnya, ketiga wilayah tersebut resmi menggunakan pelat nomor hijau.

Yup, menggunakan latar berwarna hijautulisan hitam. Wilayah tersebut yakni Batam, Bintan dan Karimun.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian No. 7 Tahun 2021 tentang Registerasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Sebab Batam, Bintan dan Karimun masuk kawasan Free Trade Zone (FTZ) atau perdagangan bebas.

Dirlantas Polda Kepri, Kombes Tri Yulianto menjelaskan, perbedaan warna pelat nomor kendaraan tersebut berdasarkan Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas.

Batam, Bintan dan Karimun sebagai kawasan Free Trade Zone resmi gunakan pelat nomor hijau tulisan hitam

Pelaksanaan kawasan perdagangan bebas itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK 04/2021 tentang pemasukan dan pengeluaran barang ke dan dari kawasan yang telah ditetapkan sebagai kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas yang kendaraan bermotor tidak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

“Untuk kawasan FTZ sesuai aturan tersebut, warna hijau tulisan hitam untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucap Tri dikutip dari NTMC Polri, (30/9/22).

Dengan kata lain, kendaraan dengan pelat nomor hijau adalah yang dibeli tanpa dikenakan bea masuk. Kendaraan tersebut hanya boleh beroperasi di Batam, Bintan dan Karimun.

Sementara kendaraan yang didatangkan dari luar negeri dan dikenakan bea masuk, diperlakukan sama dengan kendaraan lainnya dan bisa dioperasikan di luar kawasan perdagangan bebas.

Selain pelat nomor hijau dengan tulisan hitam, masih ada beberapa jenis pelat nomor lagi dengan warna yang berbeda-beda.

Keempat jenis pelat nomor kendaraan itu sah digunakan, oleh mobil atau motor.
Namun, tidak sembarang terkait peruntukannya.

Adapun untuk aturan mengenai arti dari warna pelat nomor kendaraan kini sudah diganti. Awalnya mengacu pada Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Regident Ranmor lalu menjadi Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.
Pada Pasal 45, dijelaskan berbagai arti dari setiap warna pelat kendaraan bermotor.

Pertama untuk warna dasar putih dengan tulisan hitam untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA) dan Badan Internasional.

Kedua warna dasar kuning tulisan hitam, ditujukan untuk kendaraan bermotor umum, baik kendaraan barang maupun angkutan penumpang.

Ketiga berwarna dasar merah dengan tulisan putih, dipasang untuk kendaraan bermotor instansi pemerintah.

Keempat berwarna dasar hijau tulisan hitam untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas yang mendapat fasilitas pembebasan bea masuk atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara kendaraan listrik, Korlantas Polri sudah menentukan pembeda TNKB-nya dengan memasang tanda tambahan khusus berupa warna biru.
(NKRIPOST/Otomotif)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:BatamBintanPerdagangan bebasPlat warna hijau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Pewaris Tahta Sambas Kukuhkan Joglo sebagai Simbol Persatuan Etnis

28/06/2025

PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Perkuat Kapasitas SDM Demi Percepatan Penurunan Stunting

17/02/2025

Yayasan Bakti Suci Tayan Hilir dan PMI Sanggau Gelar Donor Darah

15/02/2025

Keren..!! Wisudawati Lulus Tercepat Prodi Magister Managemen Untan TA 2024 – 2025, Ternyata Putri Raja Sanggau

15/02/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang