Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Hukum > Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Bengkayang Amankan 2 Orang Terduga Pelaku Judi
Hukum

Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Bengkayang Amankan 2 Orang Terduga Pelaku Judi

Last updated: 23/11/2024 00:05
22/11/2024
Hukum
Share

FOTO : Kedua terduga yang diamankan Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya [ist]

redaksi – radarkalbar.com

BENGKAYANG – Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya Polres Bengkayang membekuk dua orang pria terduga pelaku tindak pidana perjudian pada Selasa (19/11/2024) sekira pukul 16.55 WIB.

Keduanya ditangkap saat berada di Desa Sungai Jaga A, Kecamatan Sungai Raya.

Adapun dua orang pria yang ditangkap dari kasus judi kartu remi ini, berinisial T (54) dan S (54).

Dari tangan kedua terduga pelaku, diamankan barang bukti BB) berupa 2 set kartu remi dan uang tunai senilai Rp. 640.000,-.

Penangkapan terhadap keduanya Laporan Polisi dengan nomor: LP/A/3/XI/2024/SPKT.Unit Reskrim/Polsek Sungai Raya/Polres Bengkayang Polda Kalimantan Barat tanggal 19 November 2024.

Kapolres Bengkayang Polda Kalbar AKBP Teguh Nugroho,melalui Kasatreskrim AKP Anuar Syarifudin, membenarkan informasi penangkapan tersebut.

“Ya, kami telah mengamankan dua orang pria yang diduga melakukan aktivitas perjudian. Informasi ini kami dapatkan dari adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas perjudian di wilayah tersebut,” ungkapnya, Kamis (21/11/2024).

Menurut dia, penangkapan terhadap kedua terduga pelaku tersebut, setelah mendapati informasi tersebut, Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Raya bergerak cepat dan berhasil mengamankan kedua pelaku.

“Setelah diamankan, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Sungai Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Ia mengimbau masyarakat untuk terus menghindari segala bentuk perjudian. Kemudian mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi kamtibmas yang kondusif dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat, menemui maupun mengetahui adanya aktivitas perjudian.[red/r]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polsek Sungai RayaRemi boxtangkap penjudiUnit Reskrim
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Proyek Siluman 2015 di Mempawah? KPK Periksa 19 Saksi, Tiga Tersangka Sudah Ditetapkan, Akankah Ada Aktor Utamanya..!

09/07/2025

Baru Pulang dari Pontianak, Pria Ini Diciduk Polisi dengan Sabu dan Ekstasi

08/07/2025

Tegur Kurir SiCepat soal Paket, Pria Tua di Kubu Raya Justru Dianiaya

08/07/2025

Peringatan Diabaikan..!! Tim Polres Sanggau Amankan Penambang Emas Ilegal di Bantaran Sungai Kapuas Desa Nanga Biang

04/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang