POTO : ilustrasi pasangan pria dan wanita (Ist)
ACEH – RADARKALBAR.COM
BIDANG Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Aceh kini sedang melakukan penyelidikan terkait kasus dugaan perselingkuhan yang diadukan salah seorang anggota TNI-AD Kodam Iskandar Muda berinisial S.
Berdasarkan B/2696/XI/WAS.2.4/2022/Budpropam Tanggal 2 November 2022 dengan perihal Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan (SP2HP2-3) kepada pihak pengadu.
Berdasarkan SP2HP2-3 tersebut Bidpropam Polda Aceh bahwasanya telah menerima surat pengaduan yang telah dilaporkan kepada Kabid Propam Polda Aceh pada Tanggal 28 Oktober 2022 perihal kasus dugaan perselingkuhan isteri salah seorang anggota TNI-AD dengan oknum anggota Polri Polres Aceh Timur Polda Aceh. Dan saat ini masih dalam proses penyelidikan.
Sehingga melalui surat perintah Kabid Propam Polda Aceh Nomor Sprin/303/XI/WAS.2.4/2022/Bidpropam Tanggal 31 Oktober 2022 point d tentang pelaksanaan penyelidikan dan Pulbaket di wilayah hikum Polres jajaran Polda Aceh.
Saat dikonfirmasi Kabid Propam Polda Aceh Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli melalui pesan WhatsApp pada Senin (21/11/2022) pukul 14.26 WIB menyampaikan silakan hubungi Kabidhumas Bang.
“Saya sudah koordinasi dengannya. Baru saja saya koordinasi dengan Kabid Humas,” tulisnya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsAp pada Senin (21/11/2022) pukul 14.05 WIB mengatakan kasus itu kini masih dalam proses penyelidikan.
” Masih didalami, setelah itu dan kalau sudah lengkap nanti akan dilakukan gelar perkara dulu. Untuk ditentukan perkara tersebut akan diproses secara kode etik, atau disiplin atau tidak bisa dilanjutkan. Semua ditentukan oleh gelar perkara,” jelasnya.
Sumber : bidikindonesia.com