POTO : Ketua Umum LAKI Burhanuddin Abdullah (ist)
Pewarta/editor : Amad MK/red
PONTIANAK – RADARKALBAR.COM
LASKAR ANTI Korupsi Indonesia (LAKI) mendesak dan meminta Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Barat (Kalbar) transparan dalam menuntaskan kasus BNI 46.
“Kita mendesak Kejati Kalbar cepat dan transparan dalam menuntaskan kasu dugaan korupsi NMI 46,” ujar Ketua Umum LAKI Burhanuddin Abdullah kepada sejumlah awak media, pada pada Senin (21/11/2022).
Menurut Burhanuddin, jika melihat pasal yang disangkakan oleh Kejati. Dimana dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-undang (UU) Tipikor. Dalam Undang-undang tersebut jelas ada kerugian negara dan penyalahgunaan kewenangan. Dan kasus ini sudah ada hasil perhitungan kerugiannya oleh BPK RI.
“Tentu ini menjadi acuan dasar hukum kejati untuk menetapkan tersangka dalam perkara ini, ”cetusnya.
Dibeberkan, dari hasil investigasi dan data yang diperoleh LAKI, awalnya ada 3 tersangka dan kemudian bertambah 5 orang tersangka, sehingga menjadi 8 orang tersangka.
“Namun hasil investigasi LAKI bukan hanya 8 orang, menurut kita ada pihak-pihak lain yang bertanggungjawab didalam perkara ini yaitu bagian penyelamat kredit, pemimpin SKM dan pemimpin resiko. Ketiga itu menurut kami berperan dan bertanggungjawab terhadap perkara korupsi BNI 46 ini, ”bebrnya.
Ditambahkan, hasil investigasi pada kasus perkara ini , dimana pertama pada tahun 2016 ada kredit Rp 3 miliar yang didapat W dari BNI 46. Kemudian dilanjutkan yang ke-2 tahun 2018 bertambah Rp 9 miliar untuk W menggunakan PT MGL menjadi Rp 12 miliar ditambah Rp 9 miliar untuk A menggunakan PT.MAP. Artinya, semua Rp 21 miliar, karena 2 perusahaan tersebut gabungan. Dimana dengan jaminan 1 bangunan di jalan Johar, Purnama dan Pal 9 yang merupakan perumahan atau properti.
“Kemudian ketiga tahun 2019 disinilah terjadi persoalan hukum, karena ada dua hal, pertama terjadinya pemisahan kredit antara PT MGL dengan PT MAP. Sehingga ada penurunan kredit oleh PT MAP, artinya dalam kontruksi hukum W keluar dari PT MAP. Sementara W adalah direktur dan komisaris PT MGL. Dan PT MAP tahun 2018 digabung tahun 2019 dipecah. Ini menurut kita indikasi terjadi kekeliruan karena penjanjian induk menyatakan bahwa tidak boleh dipecah tanpa ada pelunasan kredit, jadi belum lunas tidak boleh dipecah, ”paparnya.
Selanjutnya kata Burhanuddin yang kedua, tahun 2019 W menebus 43 sertifikat dikali Rp 55 juta, hanya kemudian dicairkan lagi kredit 3 kali pencairan sebesar Rp 900 juta.
“Karena pencairan ini tidak menguntungkan pihak bank melainkan tetap merugikan, karena seharusnya penebusan 43 setifikat mengurangi kredit. Namun ini tidak mengurangi kredit, malah sertifikatnya diambil jaminannya, ditebus namun kemudian dicairkan kredit lagi senilai itu, “ungkapnya.
Terjadi persoalan hukum tahun 2019, menurut analisis LAKI, kedua tersangka perkara ini tidak bisa dilibatkan. Sebab, keduanya keluar dari BNI 46 tahun 2018, sedang kejadiannya 2019.
Disampaikan, hasil penelusuran LAKI awalnya tersangka 3 orang inisial T, J dan W. Kemudian bertambah 5 orang inisial S, A, A, D. Dan seorang lagi belum tau identitasnya. Kemudian T dan J mantan pegawai BNI 46, W adalah kreditur, sementara 4 lainnya masih aktif di BNI 46 bahkan ada yang menjabat di Bogor dan Makassar.
“Untuk itu Kejati diminta lebih transparan mengungkap penanganan kasus BNI 46. LAKI mendukung Kejati dalam mengungkap dan menuntaskan kasus ini. Dan yang mungkin jadi perhatian bagi pihak perbankan lainnya agar lebih berhati-hati dalam penyaluran kredit,” cetusnya.
Saat dikonfirmasi melalui pesan whattshApp kepada Penkum Kejati Kalbar menyampaikan perkara tersebut masih on progres pengungkapan dan masih penyelidikan umum.
Sebelumnya, belum lama ini LAKI telah bersilaturrahmi Aspidsus Kejati Kalbar untuk menyampaikan beberapa hal termasuk kasus dugaan korupsi di BNI 46.