POTO : Pengurus LSM GASAK saat menyerahkan berkas laporan ke Kejari Ketapang (Ist)
Pewarta/editor : Amad MK/red
KETAPANG – RADARKALBAR.COM
LSM Gerakan Anti Suap Anti Korupsi (GASAK) melaporkan dugaan tindak pidana korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) da Dana Desa (DD), Desa Riam Danau Kanan, Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang, ke Kejaksaan Negeri Ketapang pada Senin (21/11/2022).
Mengutip mediakalbarnews.com, menurut Sekretaris Jenderal (Sekjen) LSM GASAK Himat Siregar laporan yang disampaikan itu bernomor surat 027/LSM GASAK/I/XI/2022 perihal Laporan dugaan korupsi DD dan ADD kepada Kejari Ketapang Cq. Kasi Pidana Khusus tanggal 21 Nopember 2022.
“Laporan disampaikan investigator LSM GASAK Akbar, didampingi Sekjen LSM GASAK ke Kejari Ketapang,” ujarnya.
Dijelaskan, sesuai data dan informasi yang dimiliki terkait penggunaan DD dan ADD Desa Riam Danau Kanan, tahun anggaran (TA) 2017 – 2021.
“Diduga banyak penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara, ”cetusnya.
Dibeberkan, dugaan penyimpangan penggunaan DD dan ADD tersebut masing-masing :
1. Dana penyertaan modal Bumdes Rp. 200.000.000,- tahun anggaran 2018 dan Rp. 100.000.000,- tahun 2020 diduga tidak memiliki kegiatan usaha yang jelas.
2. Tidak memberikan tunjangan kepada 2 orang anggota BPD selama 2 tahun (2018-2019).
3. Tidak memberikan tunjangan kepada Damong Adat 2018 tahap 3.
4. Tidak memberikan tunjangan kepada Kepala Dusun selama 4 bulan tahun 2018.
5. Diduga tumpang tindih antara CSR PT. FAP dengan DD penimbunan jalan lintas desa dari APBDes 2017. Dan penimbunan lokasi polindes tahun 2019 tahap 1 jumlah Rp. 120.000.000,-
6. Pembelian tanah untuk lokasi pembangunan surau dicantumkan APBDes 2017 Rp. 18.000.000. Namun tanah itu hibah.
“Untuk hal tersebut, kepada Kejari Ketapang agar segera memproses dan memanggil pihak-pihak terkait masing-masing Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara Desa Riam Danau Kanan maupun pihak lain yang terkait untuk mengungkap dugaan korupsi ini, ”pungkasnya.