Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Bejat…!! Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Ditangkap Polisi
Pontianak

Bejat…!! Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 23/11/2022 06:11
22/11/2022
Pontianak
Share

POTO : AM terduga pelaku anak tirinya (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red**

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

ENTAH apa yang merasuki otak AM (43) himgga tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Mirisnya perbuatan ini, dilakoni tersangka Am sejak tahun 2021 lalu. Buah dari perbuatan bejatnya, AM akhirnya meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Pontianak.

Pengungkapan perbuatan bejat AM bermula, petugas Satuan Reskrim Polresta Pontianak mendapakan laporan dari warga terkait, peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.

Tak pakai lama, Kasat Sat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.IK., M.A.P langsung memerintahkan anggota Unit Jatanras dan Unit PPA untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, pada Selasa (22/11/2022).

Personil Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak berhasil mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut. Dimana terduga berinisial AM (43) merupakan ayah tiri korban.

“Kemudian pada Selasa, (22/11/2022) sekira pukul 14.30 WIB Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi, terduga pelaku akan mendatangi pelapor. Dimana rumah pelapor terletak di Jalan Prof. M. Yamin Pontianak. Kemudian dengan segera anggota Jatanras meluncur ke lokasi tersebut. Setiba dirumah pelapor terduga pelaku langsung diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak,”ungkapnya.

Menurut Kompol Indra, dari hasil interogasi singkat terhadap diduga pelaku, ia mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut sejak tahun 2021 hingga bulan April 2022. terduga pelaku melakukan pencabulan di rumahnya di Jalan Petani kota Pontianak.

“terduga pelaku diamankan ke Mapolresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-undang.

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Ayah tiriCabuli Anak tiriPolresta pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Tuntut Keadilan dari “Raksasa”, Warga Kubu Raya Kirim Surat Terbuka ke Presiden Prabowo
15/04/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Narasi Digital, PKS Kalbar Bekali Kader Teknik Penulisan Satire dan Manajemen Isu, Hadirkan Pemateri Rosadi Jamani

6 jam lalu

Momen Peringatan Hari Buruh 2026, GMNI Pontianak Serukan Solidaritas

30/04/2026

Dosen Fakultas Kehutanan UGM Dorong LDII Kalbar Garda Terdepan Gerakan Peduli Lingkungan

30/04/2026

Momen May Day 2026, GMKI Pontianak Soroti Upah Layak, BPJS, hingga Kekerasan Pekerja

30/04/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang