Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Bejat…!! Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Ditangkap Polisi
Pontianak

Bejat…!! Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 23/11/2022 06:11
22/11/2022
Pontianak
Share

POTO : AM terduga pelaku anak tirinya (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red**

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

ENTAH apa yang merasuki otak AM (43) himgga tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Mirisnya perbuatan ini, dilakoni tersangka Am sejak tahun 2021 lalu. Buah dari perbuatan bejatnya, AM akhirnya meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Pontianak.

Pengungkapan perbuatan bejat AM bermula, petugas Satuan Reskrim Polresta Pontianak mendapakan laporan dari warga terkait, peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.

Tak pakai lama, Kasat Sat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.IK., M.A.P langsung memerintahkan anggota Unit Jatanras dan Unit PPA untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, pada Selasa (22/11/2022).

Personil Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak berhasil mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut. Dimana terduga berinisial AM (43) merupakan ayah tiri korban.

“Kemudian pada Selasa, (22/11/2022) sekira pukul 14.30 WIB Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi, terduga pelaku akan mendatangi pelapor. Dimana rumah pelapor terletak di Jalan Prof. M. Yamin Pontianak. Kemudian dengan segera anggota Jatanras meluncur ke lokasi tersebut. Setiba dirumah pelapor terduga pelaku langsung diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak,”ungkapnya.

Menurut Kompol Indra, dari hasil interogasi singkat terhadap diduga pelaku, ia mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut sejak tahun 2021 hingga bulan April 2022. terduga pelaku melakukan pencabulan di rumahnya di Jalan Petani kota Pontianak.

“terduga pelaku diamankan ke Mapolresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-undang.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Ayah tiriCabuli Anak tiriPolresta pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Publik Kalbar Menanti Aksi Nyata Kajati Baru, Emilwan Ridwan

26/10/2025

Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak

24/10/2025

Geram di Bumi Khatulistiwa, BPM Kalbar Gugat Keadilan atas Vonis Bebas Koruptor

23/10/2025

Nilai Putusan PT Pontianak Lukai Nurani, BPM Kalbar Bergerak

22/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang