Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Bejat…!! Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Ditangkap Polisi
Pontianak

Bejat…!! Cabuli Anak Tirinya, Pria Ini Ditangkap Polisi

Last updated: 23/11/2022 06:11
22/11/2022
Pontianak
Share

POTO : AM terduga pelaku anak tirinya (Ist)

Pewarta/editor : Amad MK/red**

PONTIANAK – RADARKALBAR.COM

ENTAH apa yang merasuki otak AM (43) himgga tega mencabuli anak tirinya yang masih dibawah umur.

Mirisnya perbuatan ini, dilakoni tersangka Am sejak tahun 2021 lalu. Buah dari perbuatan bejatnya, AM akhirnya meringkuk di balik jeruji besi Mapolresta Pontianak.

Pengungkapan perbuatan bejat AM bermula, petugas Satuan Reskrim Polresta Pontianak mendapakan laporan dari warga terkait, peristiwa pencabulan yang diduga dilakukan oleh ayah tiri korban.

Tak pakai lama, Kasat Sat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto, S.IK., M.A.P langsung memerintahkan anggota Unit Jatanras dan Unit PPA untuk melakukan penyelidikan terkait laporan tersebut, pada Selasa (22/11/2022).

Personil Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak berhasil mendapatkan informasi tentang identitas terduga pelaku pencabulan anak dibawah umur tersebut. Dimana terduga berinisial AM (43) merupakan ayah tiri korban.

“Kemudian pada Selasa, (22/11/2022) sekira pukul 14.30 WIB Unit Jatanras Satuan Reskrim Polresta Pontianak mendapatkan informasi, terduga pelaku akan mendatangi pelapor. Dimana rumah pelapor terletak di Jalan Prof. M. Yamin Pontianak. Kemudian dengan segera anggota Jatanras meluncur ke lokasi tersebut. Setiba dirumah pelapor terduga pelaku langsung diamankan oleh Unit Jatanras Polresta Pontianak,”ungkapnya.

Menurut Kompol Indra, dari hasil interogasi singkat terhadap diduga pelaku, ia mengakui perbuatannya melakukan pencabulan terhadap anak tirinya tersebut sejak tahun 2021 hingga bulan April 2022. terduga pelaku melakukan pencabulan di rumahnya di Jalan Petani kota Pontianak.

“terduga pelaku diamankan ke Mapolresta Pontianak guna proses penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatannya, terduga pelaku diancam dengan pasal 82 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Pelindungan Anak menjadi Undang-undang.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Ayah tiriCabuli Anak tiriPolresta pontianak
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru
23/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Permohonan Praperadilan Istrinya Ditolak, PN Pontianak Putuskan Penetapan Tersangka AG Sesuai Prosedur

9 jam lalu

BPM Kalbar Desak Polisi Tindak Tegas Penghina Suku Dayak di Media Sosial

11 jam lalu

Kejati Kalbar Amankan Riky Sandi, Tersangka Kelima Korupsi Bank Kalbar, Sembunyi di Perumahan Elite Jakarta

11/09/2025

Konten TikTok Bermasalah, Masyarakat Adat Dayak Tempuh Jalur Hukum

10/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang