POTO : Mikita Mirzani saat mengikuti persidangan (Ist)
Pewarta/editor : Tim liputan/red
BANTEN – RADARKALBAR.COM
PADA SIDANG lanjutan atas kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra, Jaksa Penuntut Umum (JPU) memberikan kesempatan kepada Nikita Mirzani membacakan nota keberatannya terhadap dakwaan tersebut.
Pada kesempatan tersebut, Nikita Mirzani mengungkapkan isi hatinya kepada majelis hakim karena merasa dizolimi atas kasus ini.
“Majelis hakim, saya ingin menjelaskan mengenai apa yang saya alami merupakan tindakan zalim dari pelapor, Mahendra Dito yang membuat laporan mengada-ada,” kata Nikita Mirzani dalam ruang sidang di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (21/11/2022).
Ibu tiga anak itu juga disebut alasan ditahan oleh pihak kepolisian dan juga dakwaan yang diberikan oleh JPU tidak logis.
“Kepolisian yang menjadikan saya sebagai tersangka dan jaksa penuntut umum melakukan dakwaan kepada saya, disingkirkan terhadap saya dengan alasan yang tidak logis dan sangat lucu,” tutur Nikita Mirzani.
Ia pun merasa heran dengan munculnya nominal kerugian sebesar Rp 17,5 juta terhadap Dito Mahendra.
“Ini semua karena telah menyebabkan kerugian Rp 17,5 juta terhadap Mahendra Dito,” ucapnya.
Kemudian, Nikita Mirzani juga menyindir JPU yang disebutnya tak dapat membedakan kerugian yang diciptakan oleh postingan yang dipermasalahkan saat ini.
“Mungkin Jaksa Penuntut Umum baru bangun tidur. Sehingga tidak bisa menghitung kerugian nyata dan logistik serta tidak bisa membedakan kerugian yang diciptakan dan sesungguhnya,” simpulnya.