Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Melawi > Oknum Kepsek di Melawi Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Memalukan
HukumMelawi

Oknum Kepsek di Melawi Kena Tangkap Polisi, Kasusnya Memalukan

Last updated: 22/09/2023 21:00
22/09/2023
Hukum Melawi
Share

FOTO : oknum kepala sekolah berisial SFN alias KMS (Ist)

Tim/Bgs-MK – radarkalbar.com

MELAWI – Dunia pendidikan di Kalimantan Barat kembali tercoreng. Kali ini karena ulah salah seorang oknum kepala sekolah (kepsek) di Kabupaten Melawi.

Oknum kepala sekolah berinisial SFN alias KMS, disangkakan melakukan persetubuhan dengan anak dibawah umur.

Karena itu, oknum SFN alias KMS saat ini telah ditangkap tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Melawi.

Oknum SFN alias KMS kena tangkap petugas, saat berada di kediamannya terletak pada salah satu dusun di Desa Kenual, Kecamatan Nanga Pinoh, Kabupaten Melawi.

Kapolres Melawi, AKBP Muhammad Syafi’i, S IK, SH, MH melalui pejabat humas Aiptu Samsi membenarkan telah mengamankan seorang oknum kepala sekolah berinisial SFN alias KMS pada tanggal 21 september 2023 berdasarkan LP Nomor :LP/81/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar.

“Benar, kami telah mengamankan dan telah mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap seorang oknum Kepala Sekolah berinisial SFN Alias KMS dalam dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur. Sekarang SFN diamankan ke Rutan Mapolres Melawi,” ungkapnya.

Menurut Samsi, dari hasil penyidikan dan pengembangan terhadap terduga korban. Diduga pelaku telah melakukan persetubuhan sebanyak lima kali dalam rentang waktu Juli – September 2023.

“Dari pengakuan korban, oknum SFN alias KMS telah lima kali melakukan persetubuhan terhadap dia. Ini dilakukan pelaku di rumah orang tua korban,” terangnya.

Korban sambung Samsi, berinisial WS alias IDN berusia 14 tahun. Dan merupakan pelajar pada salah satu sekolah di Kabupaten Melawi.

Selanjutnya, SFN alias KMS (54 thn) merupakan oknum kepala sekolah pada salah satu SD di Nanga Pinoh.

” Barang bukti pendukung perkara telah diamankan penyidik Satreskrim Polres Melawi,” terang Aiptu Samsi.

Samsi memaparkan, modus operandi pelaku memanfaatkan situasi rumah korban yang sedang sepi. Dan korban sedang berada sendirian.

Kemudian pelaku mendatangi korban, lantas memegang tangan, menarik dan membuka pakaian korban untuk memasuki salah satu kamar di rumahnya. Lantas, melakukan persetubuhan di tempat dan modus yang mirip sama sebanyak lima kali.

“Dari pengakuan korban, diduga pelaku usai melakukan aksinya selalu mengatakan dengan kata – kata “Ngah Usah Lapor Sama Bapak Ya,”.Karena ketakutan korban tidak berani memberitahukan kepada orang tuanya,” jelasnya.

Dalam perkara ini Polres Melawi melakukan pendampingan dari Penyidik Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Dan berkoordinasi dengan Kementerian Sosial Republik Indonesia.

“Perkara ini telah memasuki proses penyidikan dan sedang berproses di pada Satreskrim Polres Melawi. Dan kami memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Terhadap oknum SFN alias KMS akan disangkakan pasal 81 ayat (1) Undang – undang (UU) RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia mengimbau agar para orang tua dan seluruh stakeholder yang berada di Kabupaten Melawi untuk dengan seksama memperhatikan ancaman yang muncul dari lingkungan sekitar.

” Berkaca dari kejadian ini, mari kita semua saling peduli. Dan kami Polres Melawi mengimbau kepada orang tua agar dapat lebih memperhatikan putra-putrinya serta memahami ancaman lingkungan di sekitar kita,” imbaunya.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ditangkap SatreskrimMelawioknum kepala sekolahpersetubuhan anak dibawah umurPolres melawi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Tiga Hari Buron, Tahanan Kejari Pontianak yang Kabur Berhasil Ditangkap di Kampung Beting

14/03/2026

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

13/03/2026

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang