Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Soal Pemotongan Gaji Karyawan, Wakil Rakyat dan Pemkab Sekadau Jangan “Tutup Mata”
Sekadau

Soal Pemotongan Gaji Karyawan, Wakil Rakyat dan Pemkab Sekadau Jangan “Tutup Mata”

Last updated: 22/08/2019 16:08
22/08/2019
Sekadau
Share

Sekadau (radar-kalbar.com) Kebijakan manejemen PT Multi Jaya Perkasa (MJP) terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja sangat bertentangan dengan Undang-Undang Tenaga kerja nomor 13 Tahun 2003.

Pasalnya sesuai aturan yang termuat dalam UU tersebut, jelas tidak menbolehkan perusahaan melakukan pemotongan gaji karyawan sepeserpun,dengan dalih apapun. Apalagi akibat kecelakaan kerja.

Praktik ini sudah lama dilakukan oleh manejemen PT MJP, sejak sudah terjadi take over ke Gunas Grup.

Perusahaan tersebut selalu melanggar aturan yang ada di negri ini,bahkan mereka (perusahaan red) dengan semena-mena melakukan pemotongan gaji akibat kerugian ketika terjadi kecelakaan kerja dari karyawanya.

“Bahkan sampai sekarang gaji enam orang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) dipotong akibat brankas dibonkar maling beberapa tahun lalu.
Belum lagi beberapa orang oprator dan driver, yang mengalami nasib serupa,” kata Dinus salah seorang warga Sekadau.

Menurut dia, jika selama ini telah terjadi pemotongan gaji akibat kecelakaan kerja, walau hal itu terjadi akibat kelalaian mereka ataupun tidak,perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji. Sebab, sesuai aturan jika terjadi kesalahan karyawan, perusahaan hanya boleh menberikan Surat Peringatan (SP) pertama dan seterusnya sampai SP 3.

Apabila sudah sampai SP 3 artinya sudah peringatan terkahir, jika terjadi Pemutusann Hubungan Kerja (PHK)perusahaan juga tidak boleh semena-semena melakukan PHK. Dalam aturan PHK sudah ada ketetapan sesuai UU No 2 tahun 2004 yang mengatur tentang PPHI.

“Jadi,tidak aturan yang mengatur pemotongan gaji,akibat kelalaian kerja atau kecelakaan kerja. Dan saya harap gaji karyawan yang sudah di potong harus di kembalikan,”pintanya.

Karena pemotongan gaji lanjut dia, adalah pelanggaran berat, karena jika terjadi demikian,artinya perusahaan ketika melakukan penbayar gaji buruh,jelas sudah tidak sesuai lagi dengan UMK, yang penetapanya melalui SK gubernur.

“Artinya, perusahaan sudah melangar dua aturan sekaligus yakni SK gubernur dan UU tenaga kerja,”katanya.

Ia juga meminta agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sekadau segera melakukan investigasi terhadap kasus ini, paling jangan hanya menunggu laporan saja. Jemput bola,cari tahu apa yang menjadi keluhan masyarakat, berikan solusi.

“Saya jadi, sangsi apakah DPRD Sekadau dan Pemkab Sekadau mengamini juga apa yang dilakukan oleh PT MJP, sehinga kasus seperti ini di diamkan saja. Tanpa ada respon dari pihak tersebut,” katanya.

 

 

Pewarta : sutarjo

Editor      : Sutarjo

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:GajiKaryawanPemotonganSekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
Mengenal Dyastasita WB, Juri LCC 4 Pilar yang Sedang Dicari Netizen
11/05/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Keling Kumang Festival IV Resmi Dibuka, Wabup Sekadau Dorong Pelestarian Budaya dan Peningkatan IPM

8 jam lalu

DPRD Sekadau Desak Perusahaan Sawit Transparan : “Pendapatan Petani Tak Masuk Akal!”

13/05/2026

Gagal Hindari Kendaraan Saat Menanjak, Mobil dan Motor Adu Banteng di Sekadau

13/05/2026

Pastikan Kelayakan Makan Bergizi Gratis, DPC Gerindra Sekadau Sidak Dua SPPG

08/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang