Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Soal Pemotongan Gaji Karyawan, Wakil Rakyat dan Pemkab Sekadau Jangan “Tutup Mata”
Sekadau

Soal Pemotongan Gaji Karyawan, Wakil Rakyat dan Pemkab Sekadau Jangan “Tutup Mata”

Last updated: 22/08/2019 16:08
22/08/2019
Sekadau
Share

Sekadau (radar-kalbar.com) Kebijakan manejemen PT Multi Jaya Perkasa (MJP) terhadap karyawan yang mengalami kecelakaan kerja sangat bertentangan dengan Undang-Undang Tenaga kerja nomor 13 Tahun 2003.

Pasalnya sesuai aturan yang termuat dalam UU tersebut, jelas tidak menbolehkan perusahaan melakukan pemotongan gaji karyawan sepeserpun,dengan dalih apapun. Apalagi akibat kecelakaan kerja.

Praktik ini sudah lama dilakukan oleh manejemen PT MJP, sejak sudah terjadi take over ke Gunas Grup.

Perusahaan tersebut selalu melanggar aturan yang ada di negri ini,bahkan mereka (perusahaan red) dengan semena-mena melakukan pemotongan gaji akibat kerugian ketika terjadi kecelakaan kerja dari karyawanya.

“Bahkan sampai sekarang gaji enam orang anggota Satuan Pengamanan (Satpam) dipotong akibat brankas dibonkar maling beberapa tahun lalu.
Belum lagi beberapa orang oprator dan driver, yang mengalami nasib serupa,” kata Dinus salah seorang warga Sekadau.

Menurut dia, jika selama ini telah terjadi pemotongan gaji akibat kecelakaan kerja, walau hal itu terjadi akibat kelalaian mereka ataupun tidak,perusahaan tidak boleh melakukan pemotongan gaji. Sebab, sesuai aturan jika terjadi kesalahan karyawan, perusahaan hanya boleh menberikan Surat Peringatan (SP) pertama dan seterusnya sampai SP 3.

Apabila sudah sampai SP 3 artinya sudah peringatan terkahir, jika terjadi Pemutusann Hubungan Kerja (PHK)perusahaan juga tidak boleh semena-semena melakukan PHK. Dalam aturan PHK sudah ada ketetapan sesuai UU No 2 tahun 2004 yang mengatur tentang PPHI.

“Jadi,tidak aturan yang mengatur pemotongan gaji,akibat kelalaian kerja atau kecelakaan kerja. Dan saya harap gaji karyawan yang sudah di potong harus di kembalikan,”pintanya.

Karena pemotongan gaji lanjut dia, adalah pelanggaran berat, karena jika terjadi demikian,artinya perusahaan ketika melakukan penbayar gaji buruh,jelas sudah tidak sesuai lagi dengan UMK, yang penetapanya melalui SK gubernur.

“Artinya, perusahaan sudah melangar dua aturan sekaligus yakni SK gubernur dan UU tenaga kerja,”katanya.

Ia juga meminta agar DPRD dan Pemerintah Kabupaten Sekadau segera melakukan investigasi terhadap kasus ini, paling jangan hanya menunggu laporan saja. Jemput bola,cari tahu apa yang menjadi keluhan masyarakat, berikan solusi.

“Saya jadi, sangsi apakah DPRD Sekadau dan Pemkab Sekadau mengamini juga apa yang dilakukan oleh PT MJP, sehinga kasus seperti ini di diamkan saja. Tanpa ada respon dari pihak tersebut,” katanya.

 

 

Pewarta : sutarjo

Editor      : Sutarjo

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:GajiKaryawanPemotonganSekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau

19/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
KPK Diduga Geledah Kantor PUPR Mempawah, Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
27/04/2025
Rampas Kunci Motor Warga, Pria di Sekadau Ditangkap dalam Operasi Pekat II Kapuas 2025
17/05/2025
Di Balik Kebun Luas PT KAP, Pansus DPRD Kayong Utara Temukan Praktik Tak Lazim
10/05/2025

Berita Menarik Lainnya

Karyawan Baru di Perkebunan Sawit Tertangkap Sembunyikan TBS, Terancam 5 Tahun Penjara

18 jam lalu

Aparat Diminta Tegas, Masyarakat Soroti Penyelewengan BBM Subsidi dan Tambang Emas Ilegal di Sekadau

22/05/2025

Bupati Sekadau Aron Bakal Jadi Pembicara Utama di Universitas Trisakti, Bawa Misi Sawit Berkelanjutan

19/05/2025

Penyelewengan Solar Subsidi untuk Tambang Emas Ilegal di Sekadau kian Marak, Negara Dirugikan Miliaran

17/05/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang