FOTO : Petugas gabungan saat melaksanakan evakuasi jasad korban [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SINTANG – Tim gabungan yang terdiri dari personel Satbrimob Polda Kalbar, Basarnas Kabupaten Sintang, dan warga Desa Gurung berhasil menemukan seorang warga lanjut usia bernama Rasito (83) yang sebelumnya dilaporkan hilang sejak 13 Mei 2025.
Rasito, warga Desa Gurung, Kecamatan Tebelian, Kabupaten Sintang, dinyatakan hilang setelah berpamitan kepada istrinya untuk mencari kayu di sekitar kebun karet milik masyarakat.
Namun hingga malam hari, korban tidak kembali ke rumah. Keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut, dan upaya pencarian segera dilakukan oleh tim gabungan bersama masyarakat setempat.
Setelah pencarian intensif selama tujuh hari, pada Rabu (21/05/2025), korban ditemukan dalam kondisi sudah tidak bernyawa sejauh 15 hingga 20 kilometer dari lokasi terakhir ia diduga berada. Lokasi penemuan berada di area yang cukup sulit dijangkau dan tidak biasa dilalui warga.
Menurut keterangan keluarga, korban diketahui memiliki riwayat pikun yang membuatnya rentan tersesat dan kehilangan arah jika keluar rumah tanpa pengawasan. Hal ini diduga menjadi penyebab korban tidak mampu kembali setelah pergi mencari kayu.
Kepala Desa Gurung bersama pihak keluarga korban menyampaikan ucapan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Satbrimob Polda Kalbar dan Basarnas Kabupaten Sintang atas respon cepat dan dedikasi mereka selama proses pencarian.
Ipda Iwan Rifai, selaku komandan tim pencarian, juga memberikan imbauan kepada masyarakat Desa Gurung untuk lebih memperhatikan anggota keluarga yang memiliki kondisi khusus seperti pikun. Ia turut mengapresiasi partisipasi aktif masyarakat dalam proses pencarian.
“Terima kasih kepada Basarnas Kabupaten Sintang dan warga Desa Gurung atas kerja samanya. Meski hasilnya tidak seperti yang kita harapkan, kami bersyukur korban telah ditemukan dan dapat dikembalikan kepada keluarganya,” ujarnya.
Proses evakuasi berjalan lancar dan jenazah korban telah diserahkan kepada pihak keluarga untuk dimakamkan. [ red/r]
Editor/publisher : Herman M