FOTO : Petugas Polres Ketapang bersama tersangka EG dan barang bukti hasil kejahatannya [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
KETAPANG – Jajaran Polres Ketapang kembali menunjukkan keseriusannya memberantas aksi kriminalitas dan premanisme.
Pada Minggu (18/05/2025), seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan dalam operasi yang digelar di wilayah Kecamatan Delta Pawan.
Pelaku berinisial EG (21), warga Delta Pawan, ditangkap di kediamannya tanpa perlawanan oleh personel gabungan dari Polsek Delta Pawan dan Satreskrim Polres Ketapang.
EG diduga kuat sebagai pelaku pencurian yang terjadi di rumah seorang warga berinisial FR (35), yang beralamat di Jalan Merdeka, Kelurahan Tengah.
Menurut keterangan dari Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Ryan Eka Cahya, pelaku telah beberapa kali terlibat kasus serupa dan dikenal sebagai residivis kambuhan.
“EG ini sudah empat kali keluar masuk penjara atas kasus pencurian. Dalam kasus terbaru ini, kami berhasil menyita barang bukti berupa sepeda motor curian, tas, kunci kombinasi, obeng, serta enam tabung gas elpiji 3 kg,” jelas AKP Ryan.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan cepat setelah korban melaporkan kehilangan harta bendanya. Petugas langsung bergerak mengumpulkan informasi hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku.
Saat ini EG masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Ketapang. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain atau jaringan pencurian yang lebih luas.
AKP Ryan menegaskan Polres Ketapang akan terus menggelar operasi serupa dan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan di wilayah hukumnya.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan aktif melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. [ red]
Editor/publisher : Herman M