FOTO : Tim Opsnal dan personel Polsek Jangkang usai mengamankan JL (duduk) terduga pelaku rudapaksa kakak iparnya [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Sebuah rumah sederhana di Kecamatan Jangkang, Kabupaten Sanggau, mendadak menjadi pusat perhatian keluarga besar dan warga sekitar.
Di sanalah kisah memilukan terungkap, MM, seorang perempuan muda, diketahui hamil lima bulan. Namun yang lebih menggetarkan, sosok yang diduga sebagai ayah dari janin itu adalah JL, abang iparnya sendiri.
Penangkapan JL oleh Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Sanggau dan personel Polsek Jangkang pada Senin (19/5/2025) menjadi babak awal penegakan keadilan atas kasus yang mengguncang wilayah tersebut.
Menurut informasi dari Polres Sanggau, peristiwa ini mencuat ke permukaan setelah EW, kakak kandung korban, sekaligus isteri dari abang ipar yang diduga sebagai pelaku, melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Laporan Polisi tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/29/V/2025/SPKT/Polres Sanggau/Polda Kalbar pada 15 Mei 2025.
Kronologi bermula dari keluhan MM soal sakit di bagian perut. Pada 8 Mei, seorang perawat dipanggil ke rumah untuk memeriksanya. Pemeriksaan awal menyarankan agar korban menjalani USG.
Esok harinya, pemeriksaan lanjutan di sebuah bidan mengungkap MM tengah mengandung lebih dari lima bulan.
Keluarga yang terkejut dengan kabar itu segera menggali penjelasan dari MM.
Tak disangka, ia mengaku telah beberapa kali disetubuhi oleh JL pada bulan Oktober 2024. Pengakuan itu kemudian dikonfrontasikan langsung kepada JL, yang akhirnya mengakuinya.
Tidak butuh waktu lama, tim Opsnal di bawah pimpinan Aiptu Suyatno, S.H. langsung bergerak cepat. Mereka berangkat menuju sebuah dusun di Kecamatan Jangkang.
Setelah melakukan pemantauan sejak pukul 14.00 WIB, JL akhirnya diamankan di kediamannya sekitar pukul 16.00 WIB tanpa perlawanan.
“Benar, kami telah mengamankan seorang pria berinisial JL yang diduga melakukan tindak pidana rudapaksa terhadap adik iparnya. Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sanggau dan sedang menjalani proses pemeriksaan oleh penyidik,” ujar Kasat Reskrim AKP Fariz Kautsar Rahmadhani, Rabu (21/5/2025).
Ditegaskan, kasus ini ditangani secara serius dan profesional. Tidak hanya proses hukum terhadap pelaku, tetapi juga pendampingan medis dan psikologis untuk korban tengah diupayakan bersama instansi terkait.
“Kasus ini sedang kami tangani dengan pendekatan hukum yang tegas. Kami juga berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk mendampingi korban secara psikologis maupun medis,” tegas Fariz.
Pria berinisial JL, kini terancam dijerat dengan pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait tindak pidana terhadap kesusilaan. Ancaman hukuman maksimal yang menantinya adalah 15 tahun penjara.
Sementra, Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono, melalui jajarannya menyampaikan kepolisian akan terus mendampingi proses hukum hingga tuntas dan mengimbau masyarakat agar tidak segan melapor jika menjadi korban atau mengetahui kejadian serupa.
“Kami berkomitmen penuh untuk melindungi masyarakat. Tak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual, terlebih terhadap anggota keluarga sendiri,” tutup Fariz.
Kasus ini menjadi cermin buram dari realita kekerasan seksual di lingkungan terdekat yang kerap terjadi dalam diam.
Namun diam bukanlah pilihan. Karena di balik keberanian melapor, keadilan mulai menemukan jalannya.
[red/Dny Ard].
Editor/publisher : Jonathan