Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Aparat Diminta Tegas, Masyarakat Soroti Penyelewengan BBM Subsidi dan Tambang Emas Ilegal di Sekadau
Sekadau

Aparat Diminta Tegas, Masyarakat Soroti Penyelewengan BBM Subsidi dan Tambang Emas Ilegal di Sekadau

Last updated: 22/05/2025 12:55
22/05/2025
Sekadau
Share

 

FOTO : Ilustrasi penyelewengan  BBM subsidi [ ist ].

Doni – radarkalbar.com

SEKADAU – Kekhawatiran warga terhadap maraknya aktivitas ilegal yang melibatkan penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dan Pertambangan Emas Tanpa Izin ( PETI) di wilayah Kabupaten Sekadau kembali mencuat.

Sejumlah masyarakat berharap aparat penegak hukum bertindak lebih sigap dan transparan dalam menindak pelanggaran tersebut.

Salah satu titik yang menjadi sorotan adalah wilayah Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir, yang diduga menjadi jalur distribusi solar subsidi bagi aktivitas penambangan emas ilegal.

Tak hanya itu, pengepul emas ilegal asal Dusun Semaong, Desa Peniti, Kecamatan Sekadau Hilir juga dikabarkan masih bisa beroperasi dengan leluasa.

Menurut keterangan Seno, seorang warga Sekadau yang menyampaikan aspirasinya pada Rabu (21/5/2025), kondisi ini mengkhawatirkan karena berpotensi melemahkan wibawa hukum di daerah.

“Kami percaya aparat punya kepedulian dan kemampuan untuk bertindak tegas. Namun, jika praktik seperti ini terus dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Sekadau,” ujarnya.

Seno juga menegaskan solar bersubsidi memiliki peruntukan yang jelas dan bukan untuk aktivitas pertambangan ilegal.

Ia mengkhawatirkan penyalahgunaan tersebut tidak hanya merugikan negara secara ekonomi, tapi juga memberi ruang tumbuh bagi kejahatan lingkungan.

“Kalau BBM subsidi digunakan untuk tambang ilegal, berarti ada dua pelanggaran sekaligus: penyelewengan distribusi BBM dan praktik pertambangan tanpa izin. Ini tentu bukan hal kecil,” tegasnya.

Terkait pengepul emas ilegal, Seno mengingatkan bahwa aktivitas ini juga dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 161 UU No. 3 Tahun 2020, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Masyarakat pun berharap aparat keamanan, baik dari unsur kepolisian, TNI, maupun instansi terkait lainnya, menunjukkan respons cepat dan konkret.

Mereka menilai dengan kepedulian aparat terhadap keluhan masyarakat, situasi seperti ini dapat segera ditangani.

“Jangan sampai masyarakat kehilangan kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum. Kami yakin, jika memang ada tindakan, pelaku-pelaku ini tidak akan seenaknya beroperasi,” tambah Seno.

Sementara itu, pihak kepolisian belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait laporan aktivitas ilegal ini.

Namun, warga menekankan pentingnya keterbukaan informasi dan langkah tegas yang bisa menjadi contoh bahwa hukum tetap berjalan tanpa pandang bulu. [ red]

 

 

Editor/publisher : Muhammad Khusyairi

 

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bbm ilegalDusun SemaongSekadau
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025
LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja
12/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Bupati Aron Buka Rakercab Demokrat Sekadau, Dorong Pembangunan Berkelanjutan

20/12/2025

SALUT Sekadau Gelar Ujian Terbuka

14/12/2025

Hermanto Ingatkan Soal Bahaya HIV/Aids

04/12/2025

Ini Dikatakan Handi Saat Hadiri Pemaparan AMPSR 2025

04/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang