Tim Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu Tangkap Pelaku Curat di SMP Swasta PGRI 4


FOTO : Tersangka SP warga Siantan Hulu, Pontianak Utara yang diamankan tim Reskrim Polsek Mempawah Hulu [ist]

LANDAK – radarkalbar.com

TIM Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu, Kabupaten Landak, Kalbar sukses meringkus seorang pria berinisial SP (31) Warga Siantan Hulu, Pontianak Utara, pada Minggu (21/4/2024).

Tersangka SP dirungkus, karena diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di SMP Swasta PGRI 4, terletak pada Dusun Dadayu, Desa Garu Kecamatan Mempawah Hulu.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Suwandi menerangkan, pada Jumat (9/2/2024) sekira pukul 17.00 WIB, telah terjadi tindak pidana pencurian 9 unit Acer Chromebook 311 warna hitam di SMP Swasta PGRI 4.

Menurut Suwandi aksi tersangka SP bermula pada Jumat (9/4/2024) sekira pukul 17.00 WIB, korban pergi ke SMP Swasta PGRI 4 dengan tujuan untuk mengecek kondisi sekolah yang sudah ditinggalkan beberapa hari karena siswa libur.

Namun, alangkah kagetnya pelapor setibanya di sekolah tersebut mendapati pintu ruangan untuk penyimpanan barang inventaris telah jebol dan rusak.

Lantas, pelapor pun melakukan pengecekan hingga ke dalam. Dan mendapati ruangan telah acak -acakan dan berantakan.

“Nah, kemudian diketahui 9 unit Acer Chromebook 311 berwarna hitam hilang. Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Mempawah Hulu,” terangnya.

Dibeberkan, penangkapan terhadap tersangka SP tersebut berawal, pada Minggu (21/4/2024) sekitar pukul 07.00 WIB, anggota Unit Reskrim Polsek Mempawah Hulu mendapat informasi, adanya seseorang menawarkan Unit Chromebook Merk Acer di Pasar Gelap Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.

“Setelah dilaksanakan tim mndatangi rumah kontrakan yang dimaksud dalam informasi tersebut. Tim menemukan seseorang yang tak dikenal. Setelah dikembangkan, akhirnya tim mengamankan tersangka SP. Dan ia mengakui perbuatannya yang mencuri 9 unit Acer Chromebook 311 di wilayah hukum Mempawah Hulu,” paparnya.

” Tersangka saat ini sudah di amankan oleh anggota Reskrim Polsek Mempawah Hulu untuk di lakukan penyidikan,” timpalnya.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun.

Editor : Sery Tayan


Like it? Share with your friends!