Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > News > Sejumlah LSM Laporkan Kasus Suap Pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD Perubahan 2015
News

Sejumlah LSM Laporkan Kasus Suap Pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD Perubahan 2015

Last updated: 22/04/2022 14:49
22/04/2022
News
Share

FOTO : salah seorang tersangka kasus dugaan Tipikor di Gedung KPK RI (Ist)

JAKARTA – radarkalbar.com

LSM Antikorupsi kembali menyuarakan penyelesaian kasus suap berupa uang dalam pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD tambahan 2015.

Dugaan suap itu disinyalir dilakukan oleh sejumlah puluhan anggota DPRD Riau periode 2009-2014, dan kini kasus tersebut belum diproses secara tuntas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini disampaikan Sekretaris Umum B. Naso bersama Ketua DPW LSM Komunitas Pemberantas Korupsi Jawa Barat Riswan Pasaribu usai membuat berita acara laporan resmi bernomor KL-LI/01/LSM/IV/2022/RIAU tertanggal 4 April 2022 yang diterima oleh KPK, pada Rabu (6/4/2022).

Bowonaso yang akrab disapa B Anas ini mengatakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak boleh mengabaikan nyanyian dan/atau pernyataan keterangan dari mantan Gubernur Riau Annas Maamun yang kini ditahan KPK, serta fakta-fakta persidangan pada Amar Putusan Nomor. 62/PID.SUS.TPK/2016/PN Pbr di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru-Riau.

“Ini fakta persidangan sebelumnya di Pengadilan Tipikor terhadap Ketua DPRD Riau Periode 2009-2014, Johar Firdaus dan Suparman selaku Bupati Rokan Hulu dan Anggota DPRD Riau Periode 2009-2014. Keduanya sama-sama divonis selama 6 tahun penjara, dan nama-nama anggota DPRD Riau yang lain disebut-sebut menerima gratifikasi berupa uang dengan jumlah yang bervariasi,” kata B Naso di Jakarta.

Anas menegaskan KPK tidak boleh berhenti mengusut kasus korupsi berjamaah setelah sebelumnya KPK berhasil mengamankan Johar Firdaus, Suparman sebagai Bupati Rokan Hulu/Anggota DPRD Riau periode 2009-2014, dan yang terbaru mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.

”Oleh karena itu, penanganan kasus korupsi harus diungkap sampai ke akar-akarnya. Hal ini perlu dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga antikorupsi ini dalam menegakkan supremasi hukum bagi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

Anas menjelaskan, dalam lingkaran kasus suap berupa uang untuk pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD tambahan 2015 diduga kuat banyak anggota DPRD Riau periode 2009-2014 yang terlibat, seperti Bupati Pelalawan, H Zukri Misran yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi B, Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso yang juga sebagai Ketua Komisi D.

Sementara itu, Anas juga membeberkan sejumlah nama lain yang diduga ikut menerima suap dari dana APBD, yakni Ketua Umum SANTAN NU, KH Rusli Ahmad, SE (Wakil Ketua DPRD Riau), Ir H Hasmi Setiadi, Iwa Sirwani. Bibra S.Sos M.Si, Dr H Koko Iskandar, Ir H Mansyur HS, dan Nurzaman.

Seperti diketahui, pemeriksaan perdana kepada mantan Gubernur Riau periode 2014-2019, Annas Maamun, dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (07/04/22) lalu.

Annas Maamun diperiksa KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret sejumlah nama anggota DPRD di Riau selama periode (2009-2014) terkait pergeseran anggaran perubahan pembangunan rumah layak huni atau Rutilahu. Kabarnya bahwa pada awalnya proyek itu seharusnya dilaksanakan oleh Dinas Pekerjaan Umum tetapi diubah menjadi pekerjaan proyek di Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (BPMPD).

Dalam pemeriksaan, muncul informasi yang beredar menyeret sejumlah nama anggota legislatif di DPRD Provinsi Riau saat itu, yakni Johar Firdaus yang menjadi Ketua DPRD Riau periode 2009-2014. Sedangkan Suparman periode 2014-2019, saat itu Suparman mengundurkan diri dari kursi ketua DPRD Riau karena menjadi Bupati Rohul pada 2015.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah nama DPRD Riau periode 2014-2019 saat itu belum bisa dimintai keterangan. Namun Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso S.Ag MP selaku Ketua Komisi D saat itu kepada salah satu media (oonline) mengatakan, pemberitaan yang dimuat Harian Berantas terkait pengesahan RAPBD Riau 2014 dan RAPBD tambahan 2015 tersebut merupakan berita lama.

“Perkara tersebut sudah ada terdakwanya dan juga sudah ada menjalani hukuman, bahkan ada yang keluar dari rumah tahanan,” ucap Wakil Bupati Bengkalis, H Bagus Santoso sperti ditulis salah satu media online lokal itu pada Selasa (12/10/2021) lalu,”***(Tim/Red)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:RiauTipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Terpilih Dalam Musdesus, Ronald Yohanes Sinlae Resmi Nakhodai Koperasi Desa Merah Putih Cempedak Tayan Hilir

31/05/2025
Kamiriluddin Desak PT KAL dan Pemerintah Bersikap, Ratusan Pekerja di Kayong Utara Dibayangi Ketidakpastian
21/05/2025
Koq Bisa..! Solar Subsidi Ngalir ke Penambang Emas Ilegal, Begini Penjelasan Dinas Perdagangan Sekadau
20/05/2025
Menanti Terang di Ujung Kampung, 60 KK di Lingkungan RT : 02 Mayak Engkare Cempedak Tayan Hilir Masih Hidup dalam Gelap
29/05/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
24 jam lalu

Berita Menarik Lainnya

Status Quo Dilanggar, Siapa Lindungi Proyek Swalayan Pekanbaru?

15/05/2025

Sidang Lanjutan Kasus Tipikor Bank Kalbar, Saksi Sebut Proses Pengadaan Tanah Sudah Sesuai Prosedur

11/05/2025

Sidang Perdana Perkara Korupsi Tanah Bank Kalbar Digelar, Kuasa Hukum Terdakwa Ragukan Unsur Pidana

26/04/2025

Deputi Penasehat Presiden Berkunjung ke Kantor Pusat SMSI

24/01/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang