Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Sidang Lanjutan Kasus Tipikor Bank Kalbar, Saksi Sebut Proses Pengadaan Tanah Sudah Sesuai Prosedur
Pontianak

Sidang Lanjutan Kasus Tipikor Bank Kalbar, Saksi Sebut Proses Pengadaan Tanah Sudah Sesuai Prosedur

Last updated: 11/05/2025 18:11
11/05/2025
Pontianak
Share

FOTO : Suasana sidang perkara tipikor pengadaan tanah Bank Kalbar [ ist ]

redaksi – radarkalbar.com

PONTIANAK – Ruang sidang Pengadilan Negeri Pontianak kembali menjadi sorotan publik, Jumat (9/5/2025). Tatkala perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pengadaan tanah Bank Kalbar kembali digelar.

Terdakwa PAM, yang disebut sebagai penerima kuasa dari pemilik tanah, hadir langsung didampingi tim penasihat hukumnya.

Agenda sidang masih berada dalam tahap pembuktian. Kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi dari Panitia Pengadaan Tanah Bank Kalbar tahun 2015.

Sosok yang dihadirkan adalah Zulkibli, mantan Kepala Bidang (Kabid) Hukum Bank Kalbar yang kini telah pensiun.

Dalam kesaksiannya, Zulkibli tampak tenang menjawab pertanyaan majelis hakim dan jaksa.

Ia menegaskan sejauh pengetahuannya, proses pengadaan tanah tersebut berjalan tanpa hambatan.

“Semua sudah sesuai prosedur,” ujarnya.

Bahkan menurutnya, dalam pelaksanaannya, pihak bank mendapat pendampingan hukum dan legal opinion dari Kejaksaan.

Zulkibli juga menampik adanya intervensi harga dari terdakwa PAM.

Dia menjelaskan PAM hanya bertindak sebagai kuasa dari pemilik tanah sebelumnya, Riki Sandi.

“Tidak ada penetapan harga dari terdakwa. Justru dengan adanya surat kuasa itu, panitia merasa terbantu karena tanah yang diadakan terdiri dari beberapa sertifikat dan pemilik berbeda,” katanya.

Poin menarik lainnya disampaikan langsung oleh terdakwa PAM dalam persidangan.

PAM menyebut proses pembayaran dilakukan secara transparan dan dihadiri langsung oleh para pemilik tanah.

Hal ini seolah memperkuat klaim tidak ada niat jahat atau unsur pidana dalam keterlibatannya.

Sementara, penasihat hukum terdakwa PAM, yakni Lipi, SH, menilai keterangan saksi kali ini kembali menguntungkan pihaknya.

“Seperti sidang-sidang sebelumnya, saksi hari ini tidak membawa indikasi yang merugikan klien kami,” ungkap Lipi usai sidang.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan kembali digelar pada Rabu, 14 Mei 2025, dengan agenda yang masih sama, mendengarkan keterangan saksi. [ red/amd/mk]

editor/publisher : tim redaksi

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:PAMperkara pengadaan tanah Bank Kalbarsidang di PN PontianakTipikor
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keluarga Pasien Keluhkan Layanan RSUD MTh Djaman Sanggau, Soroti Prosedur Medis dan Administrasi BPJS

19/04/2026
“Ramai di Medsos”, Ada Apa dengan Pelayanan di RSUD MTh Djaman?
07/05/2026
Laskar Sakera Mempawah Dinilai Sukses Jalankan Misi Minadzulumati Ilannur, Lidik Krimsus Sampaikan Apresiasi
24/04/2026
KANNI Kalbar Desak Aparat Tindak Tegas Pelaku Aksi Premanisme di Kawasan KP Pontianak
18/04/2026
Update Kasus Bauksit Kalbar : Penyidik Geledah 3 Kabupaten dan Amankan Rp 115 Miliar Miliar, Terus Buru Tersangka
16/04/2026

Berita Menarik Lainnya

Komisi X Saja Minta Diulang, Eh Kadisdik Kalbar Malah Nyalahkan Speaker

24 jam lalu

Integritas di Balik Mimbar : Keberanian Siswi SMAN 1 Pontianak Tuai Simpati Luas, Ketua LPA Kalbar : Perhatikan Hak Anak Berpendapat

21 jam lalu

Kapolda Baru Kalbar Didesak Lakukan Reformasi Total Birokrasi Penyidikan

11/05/2026

Keluarga Pekerja Proyek Kopdes Merah Putih Tuntut Tanggung Jawab Pelaksana Usai Insiden Sengatan Listrik

11/05/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang