Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Landak > Edarkan Sabu di Kostnya, Pria Ini Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Landak
Landak

Edarkan Sabu di Kostnya, Pria Ini Ditangkap Tim Satres Narkoba Polres Landak

Last updated: 24/02/2024 08:17
22/02/2024
Landak
Share

FOTO : tersangka GN, yang ditangkap Satres Narkoba Polres Landak (ist)

LANDAK – radarkalbar.com

SEORANG pria berinisial GN, tak berkutik saat ditangkap anggota Satres Narkoba, Polres Landak, Selasa (21/2/2024) sekitar pukul 22.30 WIB.

Usut punya usut, GN, merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Gn ditangkap saat berada di salatu satu rumah kost, pada Dusun Sungai Buluh, Desa Hilir Kantor, Kecamatan Ngabang.

Kapolres Landak AKBP I Nyoman Budi Artawan melalui Kasat Narkoba AKP Asep Tabroni mengungkapkan penangkapan terhadap tersangka GN, berawal dari adanya informasi menyebutkan tersangka GN sedang menjual narkoba di rumah kostnya.

Setelah dilaksanakan penyelidikan, ternyata benar dan petugas langsung menangkap tersangka GN.

Kemudian petugas langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Ketua RT setempat.

Saat penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam berisikan 1 (satu) paket kristal diduga narkotika jenis sabu dari tangan tersangka, 1 (satu) buah plastik klip transparan berisikan lima paket kristal yang di balut dengan selembar tisu, uang tunai sebesar Rp. 300.000, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy, 1 unit HP merk Vivo warna biru berikut sim card.

“Tersangka dan BB diamankan ke Maolres Landak untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ucapnya.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 (satu) dan atau Pasal 112 ayat 1 (satu) Undang-undang Nomor : 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kami tidak akan mentoleransi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Landak. Dan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pengedar dan bandar narkoba,” tegasnya. (red***)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:NarkobaPolres LandakSatres Narkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Digerebek di Kamar Penginapan, Pria Pengangguran Kena Tangkap Tim Reskrim Polsek Meliau Karena Sabu

25/06/2025

Pelaku Pembobol Rumah di Landak Kena Tangkap Tim Gabungan

23/06/2025

Tim Gabungan Tangkap Pengedar Narkoba di Dusun Melaban Balai Batang Tarang, Pelakunya asal Sungai Kakap Kubu Raya

23/06/2025

Tertangkap di Jalan Sekadau-Rawak, Pria Paruh Baya Simpan Sabu Hampir 10 Gram

22/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang