FOTO : Kabidhumas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr Bayu Suseno, S.H,. S.I.K.,M.M,.M.H [ist]
redaksi – radarkalbar.com
PONTIANAK – Kapolda Kalbar Irjen Pol. Pipit Rismanto, melalui Kabidhumas Polda KalbarKombes Pol. Dr. Bayu Suseno menegaskan penanganan kasus penembakan terhadap Agustino warga Kecamatan Nanga Tayap, Ketapang sudah ditangani Polres Ketapang dengan seksama.
Bahkan, proses penyidikan telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 8 Januari 2025.
Kasus penembakan yang terjadi pada 7 April 2023 lalu. Terjadi di depan rumah korban Agustino di Dusun Mendauk, Desa Nanga Tayap, Kecamatan Nanga Tayap, Kabupaten Ketapang, dengan tersangka atas nama AR merupakan oknum anggota Polres Ketapang.
Hal ini ditegaskan Polda Kalbar menanggapi aduan Marwan Iswandi kuasa hukum dari Agustino, korban penembakan yang terjadi pada Jumat (7/1/2023), seperti dilansir dari Tempo.co, yang mana Marwan Iswandi kuasa hukum korban mendatangi Bareskrim Polri untuk meminta Mabes Polri turun tangan guna menyelesaikan kasus tersebut pada Senin (20/1/2025).
“Menanggapi aduan dari pengacara korban penembakan yg terjadi pada 7 April 2023 lalu, tidaklah benar bila Polsek Naga Tayap, Polres Ketapang ataupun Polda Kalbar menolak laporan dan atau pengaduan dari masyarakat. Kasus ini sudah ditangani dengan baik oleh Polres Ketapang dan proses penyidikan telah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Ketapang pada tanggal 8 Januari 2025,” ungkap Kabid Humas Polda Kalbar dalam keterangan tertulis, Rabu (22/1/2025).
“Untuk Briptu AR juga telah dilakukan sidang kode etik profesi pada tanggal 1 September 2023 dengan vonis penempatan di tempat khusus selama 30 hari dan mutasi demosi selama 3 tahun. Selanjutnya mari kita ikuti bersama perkembangan kasus ini, karena proses selanjutnya tidak lagi di Polres Ketapang namun proses penuntutan dan persidangan di Pengadilan Negeri Ketapang,” sambungnya.
Ia menambahkan Polda Kalbar akan berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan akan merespon setiap permasalahan yang diadukan kepada Kepolisian. Hal tersebut sesuai dengan prinsip kerja Kapolda Kalbar sejak menjabat yaitu prinsip Responsif, Partnership dan Solutif.
“Kami menghimbau agar masyarakat Kalbar tidak mudah terprovokasi dengan informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya, sebaiknya konfirmasikan terlebih dahulu kepada kami sehingga kita tidak ikut-ikutan menyebarkan berita yang belum tentu kebenarannya,” pintanya. [red/r]