Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pria yang Cabuli Gadis 13 Tahun di Kayong Utara Belum Ditahan, Suparman : Kami Minta Bantuan LPSK
Pontianak

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka, Pria yang Cabuli Gadis 13 Tahun di Kayong Utara Belum Ditahan, Suparman : Kami Minta Bantuan LPSK

Last updated: 22/01/2024 19:18
22/01/2024
Pontianak
Share

FOTO : Kuasa Hukum korban, Suparman S.H., M.H., M.Kn (ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

HINGGA saat ini, pelaku dugaan tindak pidana pencabulan anak berusia 13 tahun, di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Ketapang, Kalbar belum ditahan.

Ironisnya, terduga pelaku tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka, sebagai pelaku pencabulan siswi pada slaah satu SLTP di Kecamatan Sukadana, bahkan berkasnya sudah sudah dikirim kepada Kejaksaan Negeri (Kejari).

Kuasa hukum korban, Suparman, S.H., M.H., M.Kn., menyampaikan mengatakan berkas perkara sudah dilimpahkan pada kejaksaan. Hal ini berdasarkan SP2HP yang diterima kliennya.

Namun kata Suparman, tersangka hingga saat ini tidak ditahan dan parahnya lagi kabarnya tersangka masih aktif mengajar ditempat korban belajar.

Hal ini tentu menjadi ancaman bagi korban dan mempengaruhi psikologisnya.

“Kami sangat menyayangkan tindakan Dinas Pendidikan Kayong Utara, yang memperbolehkan tersangka masih aktif mengajar. Semestinya ketika pelaku pencabulan anak dibawah umur statusnya sudah ditetapkan tersangka. Seharusnya instansi terkait mengambil tindakan tegas dengan cara memberhentikan bukan malah sebaliknya diberi ruang untuk tetap mengajar,” cecarnya.

Menurut Suparman, atas kondisi tersebut pihaknya akan meminta bantuan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban ( LPSK).

“Kita meminta bantuan LPSK, terkait perlindung terhadap saksi dan korban,” tegasnya.

Sementara, Koordinator Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalimantan Barat, R. Hoesnan mengaku prihatin dan kecewa atas tindakan Kejaksaan yang tidak melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana pencabulan anak dibawah umur. Hal ini merupakan pengalaman terburuk sepanjang pengalamannya.

Menurutnya dengan tidak ditahannya pelaku dikhawatirkan terjadi intimidasi yg mungkin saja dilakukan pelaku terhadap korban atau keluarganya memperparah traumatik korban karena bebas berkeliarannya pelaku.

“Kita berharap kepada aparat penegak hukum untuk tegas dan melakukan penahanan terhadap pelaku. Hal ini diharapkan juga agar menjadi efek tangkal bagi calon-calon pelaku lainnya,” cetusnya Roesnan. (SrY**)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Anak dibawah umurCabulKayong utaraoknum guru
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

BPM Desak Penegakan Hukum Kasus Oli Palsu, Tambang Ilegal dan Pengawasan Ormas di Kalbar

16/10/2025

Gelar Aksi di Polda dan Kejati, Ratusan Massa BPM Kalbar Tagih Ketegasan Hukum Kasus Oli dan Tambang Ilegal

16/10/2025

Bakal Gelar Aksi Dua Hari! BPM Kalbar Desak Penangkapan Cukong Oli Palsu dan Pemodal Tambang Perusak Lingkungan

15/10/2025

SMSI, Gerakan Kolektif Menjaga Marwah Pers Digital

08/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang