Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Polda Kalbar Amankan Senjata Api dan Ratusan Amunisi
Pontianak

Polda Kalbar Amankan Senjata Api dan Ratusan Amunisi

Last updated: 21/10/2019 23:11
21/10/2019
Pontianak
Share

Pontianak, radar-kalbar.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata api illegal beserta amunisinya.

Senjata api dengan berbagai jenis dan ratusan amunisi ini diamankan dari tangan tersangka berinisial SMS alias Yusuf warga Pontianak.

Hal ini diungkap Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah saat Konferensi Pers bersama awak media dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Donny Charles Go. Senin ( 21/10/2019) bertempat di Mapolda Kalbar.

Kombes Pol Veris Septiansyah Direktur Reskrimum Polda Kalbar membeberkan kronologis penangakapan beserta barang bukti.

“Untuk pengungkapan kasus ini diawali dengan beberapa kejadian menonjol yang sering kali menggunakan alat alat yang mengancam jiwa. Sehingga pihak kepolisian perlu untuk melakukan pengungkapan khusus mengenai keberadaan senjata api baik pabrikan maupun rakitan di kalangan masyarakat,” tuturnya

Pengungkapan kasus ini juga dalam rangka cipta kondisi di wilayah Provinsi Kalimantan Barat untuk mewujudkan situasi yang kondusif menjelang Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.

Veris melanjutnya, dari hasil penyelidikan tim Resmob Polda Kalbar yaitu pada tanggal 18-19 Oktober, tim Resmob mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu masyarakat Pontianak yang menyimpan senjata api illegal berserta amunisinya.

“Ini merupakan upaya yang keras oleh tim Resmob Ditreskrimum, sehingga selama dua hari yaitu tanggal 18 dan 19 Oktober berhasil mengungkap kepemilikan senjata api illegal ini dengan TKP di jalan Perdana. Tersangka berinisial SMS alias Yusuf,” ungkapnya

Ditambahkan, barang bukti yang berhasil diamankan yaitu berupa 1 pucuk senjata api laras pendek jenis revolver caliber 38, 1 pucuk revolver berkaliber 22, 1 pucuk laras pendek jenis pistol caliber 9mm, 1 pucuk senjata api laras panjang, 2 pucuk senapan angin, ratusan amunis dengan berbagai macam caliber, katapel, body armor, Handy talky (HT) hingga batu.

“Saat ini SMS alias Yusuf sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata api illegal, dari hasil pemeriksaan tersangka ada yang pabrikan yang dibeli online dan juga merakit sendiri,” jelasnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan yang intensif oleh Dit Reskrimum Polda Kalbar untuk mengungkap jaringan atau penggunaan senjata api oleh tersangka.

SMS alias Yusuf terancam dikenakan pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 tahun 1951.

 

 

Sumber : Humas Polda Kalbar

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalbar mengungkap tindak pidana kepemilikan senjata api illegal beserta amunisinya.Direktur Reskrimum Polda Kalbar Kombes Pol Veris Septiansyah saat Konferensi Pers bersama awak media dengan didampingi Kabid Humas Kombes Pol Donny Charles Go
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat

15/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Tiga Terdakwa Kasus Korupsi Bank Kalbar Divonis 4 Tahun Penjara oleh Majelis Hakim Tipikor Pontianak
24/10/2025
Dari CSR ke Penghormatan, PT ANTAM Tbk UBPB Kalbar Kembali Harumkan Nama di Sabang Merah Award
15/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Nurdin Halid Lantik Pengurus Pelti Kalbar, Erlina : Komit Benahi dan Dongkrak Prestasi Petenis

08/11/2025

Desak Penegakan Hukum dan Usut Kasus Dugaan Korupsi, PMII Kalbar Gelar Aksi ke Kejati

09/11/2025

Tim Pidsus Kejati Kalbar Geledah Sejumlah Lokasi, Terkait Dugaan Korupsi Yayasan Mujahidin Pontianak

06/11/2025

Mengenal Prof. Dr. Arief Sukino, Rektor Baru UNU Kalbar

04/11/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang