FOTO : tersangka BG seorang ayah di Kubu Raya yang tega merudapaksa anak kandung yang memiliki disabilitas fisik (Ist)
Jonathan – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Entah setan apa yang merasuki seorang pria berinisial BG (46) asal Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya hingga tega melakukan perbuatan tak senonoh kepada anak kandungnya yang berusia 16 tahun.
Mirisnya, anak kandung yang dirudapaksa ini menderita kelainan fisik atau disabilitas.
Sempat buron selama sekitar setahun dan menebarkan ancaman kepada isteri yang melaporkan dirinya ke kepolisian.
Akhirnya, tersangka BG, berhasil ditangkap tim Jatanras Polres Kubu Raya bersama personil Polsek Kakap pada Sabtu (9/9/2023) pada salah satu rumah keluarga pelaku di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya.
Sejak isterinya mengadukan kejadian tersebut ke Polres Kubu Raya pada Senin (4/9/2022), pelaku langsung melarikan diri.
” Pelaku berinisial BG (46) merupakan orang tua kandung korban, asal Kelurahan Punggur Kecil, Kecamatan Sungai Kakap. Kabupaten Kubu Raya. Ia ditangkap oleh petugas setelah melarikan diri kurang lebih satu tahun lebih,” ungkap Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat saat menggelar konferensi pers, berlangsung pada aula Mapolres Kubu Raya, Rabu (22/9/3023).
Menurut Arief, pihaknya menghadapi kendala dalam mengungkap kasus ini, karena minimnya informasi keberadaan pelaku.
Namun dengan terus melakukan penyelidikan mendalam akhirnya pelaku dapat ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pelaku ini melakukan rudapaksa kepada anak kandungnya sebanyak dua kali di rumah korban di Kecamatan Sungai Kakap. Kejadian pertama kali diketahui pada pertengahan bulan Februari 2022 sekira pukul 14.00 WIB. Dan saat itu umur korban 16 tahun. Kemudian, yang kedua pada hari Kamis tanggal 31 Maret 2022 sekira pukul 20.00 WIB dan umur korban 17 tahun.
” Korban yang merupakan anak kandungnya sendiri memiliki penyakit disabilitas fisik. Dan kejadian itu dilakukan di rumah korban sebanyak 2 kali, yakni di pertengahan bulan Februari dan hari Kamis tanggal 31 Maret 2022,” terangnya.
Ia menambahkan, perbuatan itupun terbongkar, pada Kamis (31/9/2023) pukul 20.00 WIB. Kemudian, korban menceritakan peristiwa memilukan tersebut kepada ibu kandungnya.
Lantas, ibu korban menangis atas perbuatan suaminya kepada anak kandungnya sendiri.
” Perbuatan tersebut dilakukan oleh pelaku saat isterinya pergi berladang,”timpanya.
Sekira bulan November 2022, ibu korban sempat mendapatkan intimidasi dari suaminya, saat menuju ke ladang pukul 05.00 WIB.
Saat itu, pelaku menghampiri istrinya dan meminta untuk mencabut laporan di kantor kepolisian. Namun isterinya tidak mau. Kemudian, pelaku langsung menganiaya, setelah istrinya berteriak meminta tolong pelaku langsung melarikan diri.
“Tidak berhenti disitu saja, pelaku melakukan teror kepada istrinya melalui telepon. Pelaku mengancam akan membunuh istrinya dan keluarganya, jika tidak mencabut laporan tersebut di kepolisian. Diteror dan ancaman bertubi tubi tidak membuat sang ibu gentar untuk mendapatkan keadilan bagi anaknya,” papar Arief.
Atas perbuatannya BG diancam dengan pasal 81 ayat ( 1 ) ayat (2) ayat (3) dan pasal 82 Undang -Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU juncto pasal 76 E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun, dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (Humas_ReKR)