Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Bawa Kabur Motor Orang, Pria Ini Dibekuk Polisi, Sempat Kejar-kejaran di Jalan Raya
HukumKubu Raya

Bawa Kabur Motor Orang, Pria Ini Dibekuk Polisi, Sempat Kejar-kejaran di Jalan Raya

Last updated: 21/08/2025 23:42
21/08/2025
Hukum Kubu Raya
Share

FOTO : Pria berinisia MA yang sempat membawa kabur sepda motor warga (duduk) usai ditangkap Tim Resmob Macan Raya [its]

Tim redaksi – RADARKALBAR.COM

KUBU RAYA – Seorang pria berinisial MA (46) ditangkap polisi, setelah melarikan sepeda motor milik warga dengan modus berpura-pura meminjam untuk mengantarkan rokok.

Pria ini ditangkap Tim Resmob Macan Raya Polres Kubu Raya, informasi penipuan ini sempat viral di media sosial.

Peristiwa itu terjadi pada Selasa (19/8/2025) di cafe SAM yang berlokasi di Jalan Mayor Alianyang, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya, sekitar pukul 09.30 WIB.

Dari rekaman CCTV yang beredar, MA terlihat memesan lima bungkus rokok Marlboro kepada kasir.

Setelah itu, ia meminjam sepeda motor Honda Revo milik salah satu pengunjung dengan alasan hendak mengantarkan rokok kepada temannya di simpang empat Desa Kapur. Namun, setelah ditunggu, pelaku tak kunjung kembali.

Akibat ulah pelaku, korban mengalami kerugian sebesar Rp 5000.000. Pemilik sepeda motor kemudian melaporkan kejadian itu ke Polres Kubu Raya.

Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, AKP Hafiz Febrandani melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah menjelaskan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti Tim Resmob Macan Raya.

Berbekal rekaman CCTV dan informasi masyarakat, penyelidikan mendalam pun dilakukan.

“Pelaku bukan hanya merugikan pemilik motor, tetapi juga pihak kafe tempat kejadian. Sehingga ada dua korban dalam kasus ini,” kata Ade, Kamis (21/8/2025).

Penyelidikan yang dilakukan tim membuahkan hasil, pada Rabu (20/8/2025). Pelaku terlihat melintas di kawasan Tanjung Raya I, Kecamatan Pontianak Timur, dengan menggunakan motor hasil tipu daya tersebut.

Petugas yang mencoba menghentikan laju kendaraan pelaku tidak diindahkan. Aksi kejar-kejaran di jalan raya pun tak terhindarkan.

Demi menghindari jatuhnya korban dari masyarakat pengguna jalan, petugas terpaksa melakukan tindakan diskresi untuk menghentikan pelaku.

“Pelaku tetap nekat melaju meski sudah dihalau petugas. Karena membahayakan pengendara lain, petugas pun mengambil tindakan diskresi untuk menghentikan laju pelaku agar tidak membahayakan masyarakat pengguna jalan,” jelas Ade.

Setelah berhasil dihentikan, MA langsung diamankan bersama barang bukti sepeda motor Honda Revo milik korban.

Dia kemudian dibawa ke Polres Kubu Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Penangkapan dilakukan langsung di bawah pimpinan Katim Unit Opsnal Reskrim, Ipda Muhammad Ilham Akbar. Proses penyelidikan terhadap pelaku masih terus berjalan, bahkan kami mendalami kemungkinan adanya keterlibatan dalam kasus kejahatan lain di wilayah hukum Polres Kubu Raya,” jelasnya.

Atas aksinya, MA dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Setiap laporan masyarakat selalu kami tindaklanjuti dengan serius. Kami mengingatkan agar masyarakat lebih waspada dan tidak mudah percaya pada orang yang belum dikenal. Apabila mengalami tindak kejahatan atau menemukan peristiwa mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” pungkasnya. [ red ]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Polres Kubu RayaPria bawa kaburSepeda motorTim Resmob Macan Raya
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi
15 jam lalu
PH Akan Launching Objek Wisata Suak Danau Bakong di Desa Pedalaman Tayan Hilir
15/12/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

Tahap II Rampung, Tersangka RS yang Terbelit Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar Segera Disidangkan

16/12/2025

Penyergapan Dini Hari, Tim Polres Sanggau Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Toba

12/12/2025

Saat Ikut Ramp Check di Simpang Ampar Tayan, BNNK Sanggau Temukan Sopir Travel Konsumsi Ganja

11/12/2025

Kembali ke Yayasan dengan Gelagat Aneh, Pria 25 Tahun Tertangkap Bawa Sabu

11/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang