FOTO : peta hotspot hasil Pantauan satelit (Ist)
Pewarta/editor : Tim redaksi
PONTIANAK – radarkalbar.com
GUBERNUR Kalimantan Barat, Sutarmidji Sekedar menyampaikan peringkat keras terhadap pelaku usaha perkebunan, jangan sampai ada titik api di pemilik konsesi masing-masing.
“Saya mengingatkan pelaku usaha perkebunan, jangan ada titik api di koordinat konsesi perkebunan anda, apapun alasannya,” tulisnya Gubernur Kalbar pada akun resmi media sosial, Minggu (21/8/2022).
Tak cukup sampai disitu, Gubernur Kalimantan Barat ini me-wanti-wanti, jika ada ditemukan titik api. Maka akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku. Dan sudah ada perusahaan yang didenda ratusan milyar karena hal tersebut.
” Jika ada titik api kita akan tindak. Alhamdulillah ada perusahaan yang kita ajukan ke Pengadilan, karena ada titik api, pada area 2560 hektar di kebun, mereka dikenakan denda oleh pengadilan Rp 917 milyar.