FOTO : Penampakan tumpukan material galian di sisi jalan dan depan rumah warga, mengganggu aktivitas dan membahayakan pengguna jalan [ ist ]
Pewarta : Uray Tomi | Editor : Tim redaksi
SINGKAWANG – Pekerjaan pembangunan drainase di Jalan Padang Pasir Sakok, Kelurahan Sedau, Kota Singkawang, mulai dilaksanakan, sejak beberapa pekan belakangan ini.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Selasa (21/7/2026), galian drainase telah dikerjakan di sejumlah titik. Tanah dan pasir hasil galian terlihat ditempatkan di sisi jalan sebagai bagian dari proses pekerjaan.
Proyek tersebut merupakan kegiatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Singkawang dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.497.299.415,81 yang bersumber dari APBD Kota Singkawang Tahun Anggaran 2026.
Pekerjaan dilaksanakan oleh CV. Noah Bersinar Abadi dengan konsultan pengawas CV. Attariq Consultant Engineering dan memiliki masa pelaksanaan selama 120 hari kalender.
Sejumlah warga yang melintas di lokasi berharap pelaksanaan proyek tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan serta kelancaran aktivitas masyarakat di sekitar area pekerjaan.
“Saya berharap material dan peralatan proyek ditata dengan baik sehingga tidak mengganggu pengguna jalan maupun warga sekitar,” ujar seorang pengguna jalan.
Harapan serupa disampaikan seorang warga Kota Singkawang yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Menurutnya, proyek yang menggunakan anggaran pemerintah perlu mendapat pengawasan sejak awal agar seluruh tahapan pekerjaan berjalan sesuai ketentuan.
“Sebagai masyarakat tentu kami berharap seluruh material yang digunakan telah memenuhi spesifikasi teknis sebagaimana yang dipersyaratkan dalam kontrak pekerjaan. Pengawasan sejak awal menurut saya penting agar hasil pembangunan benar-benar berkualitas,” katanya.
Pernyataan tersebut merupakan harapan masyarakat dan tidak dimaksudkan sebagai penilaian terhadap pelaksanaan proyek. Hingga berita ini disusun, belum terdapat informasi maupun temuan resmi yang menyatakan adanya penyimpangan dalam penggunaan material ataupun pelaksanaan pekerjaan.
Sesuai ketentuan penyelenggaraan jasa konstruksi, pelaksanaan pekerjaan pemerintah pada prinsipnya harus mengacu pada dokumen kontrak, spesifikasi teknis, serta standar mutu yang berlaku.
Pengendalian kualitas menjadi tanggung jawab penyedia jasa dan dilaksanakan melalui pengawasan oleh konsultan pengawas serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sesuai kewenangannya.
Masyarakat berharap pengawasan tersebut dapat berjalan secara optimal selama proses pelaksanaan sehingga pekerjaan selesai tepat waktu, memenuhi spesifikasi teknis, serta memberikan manfaat bagi lingkungan sekitar.
Awak media mencoba melaksanakan konfirmasi ke pihak terkait. Hanya saja, hingga berita ini naik tayang, belum bisa terhubung. [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
