FOTO : Korban Messa didampingi kuasa hukumnya, Erickson Pasaribu, S.H, usai melaporkan ke Mapolres Singkawang [ ist ]
Pewarta : Uray Tomi | Editor : Redaksi
SINGKAWANG [ radarkalbar.com ] — Dugaan pengancaman dan tindakan intimidasi yang dipicu perselisihan lahan parkir di kawasan Oriental Kopitiam, Kota Singkawang, resmi bermuara ke jalur hukum.
Korban, Mahisha Agni alias Messa, mendatangi Markas Polres Singkawang untuk melaporkan kejadian tersebut pada Sabtu (8/8/2026).
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (5/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB. Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan dari Polres Singkawang, perkara ini dicatat sebagai dugaan tindak pidana pengancaman.
Persoalan bermula saat pelapor hadir untuk memediasi perselisihan parkir antarpihak di lokasi agar tidak meluas. Namun, alih-alih mereda, situasi di lapangan justru memanas ketika pelapor berhadapan dengan seorang pria berinisial MZ yang hadir bersama sejumlah rekannya.
Dalam keterangannya kepada penyidik, Messa menyebut kerah bajunya sempat ditarik dan tubuhnya didorong oleh MZ. Pergerakan beberapa orang di sekitar MZ saat kejadian juga membuat pelapor merasa terancam secara fisik.
Guna memperkuat aduan tersebut, pihak pelapor menyerahkan bukti pendukung berupa rekaman kamera pengawas (CCTV) di lokasi kejadian beserta kesaksian orang-orang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP).
Kuasa hukum pelapor, Erickson Pasaribu, S.H., menegaskan penanganan perkara ini sepenuhnya diserahkan kepada pihak berwajib. Pihaknya mendesak Polres Singkawang mengusut tuntas kasus ini secara objektif berdasarkan alat bukti yang telah diserahkan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak terlapor berinisial MZ belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi terkait tuduhan tersebut. [ red ]
Publisher : Admin radarkalbar.com
