FOTO : Korban berinisial A, saat mendapatkan perawatan medis di Puskesmas Kembayan [ ist ]
redaksi – radarkalbar.com
SANGGAU – Aksi penganiayaan berat mengguncang warga Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalbar.
Seorang pria berinisial A (29) mengalami luka parah setelah diserang dengan parang oleh pelaku berinisial DK alias Angok pada Sabtu malam, (14/6/2025).
Peristiwa terjadi sekitar pukul 23.00 WIB di halaman rumah warga di Dusun Tanjung Periuk, Desa Tanjung Merpati.
Menurut laporan yang diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sanggau, insiden bermula ketika korban sedang bertamu ke rumah seorang kenalannya berinisial D.
Tak lama kemudian, pelaku datang dan menanyakan keberadaan korban. Setelah diberitahu korban tengah makan. Kemudian, DK meminta agar A menemuinya di halaman rumah tetangga.
Tanpa banyak bicara, sesaat setelah korban keluar, pelaku langsung mengayunkan parang dan menyerang secara membabi buta.
Korban menderita luka robek di bagian dahi, punggung kiri, dan paha kiri akibat sabetan senjata tajam.
Usai melakukan aksinya, pelaku langsung kabur meninggalkan korban dalam kondisi bersimbah darah. Warga yang berada di sekitar lokasi segera mengevakuasi korban ke fasilitas kesehatan terdekat dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwenang.
Pasca kejadian itu, kepolisian telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, diantaranya satu bilah parang, sepasang sandal, topi, dan sepeda motor yang diduga milik pelaku.
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasat Reskrim Polres Sanggau AKP Fariz Kautsar Rahmadhani menyatakan penyelidikan intensif tengah dilakukan.
“Identitas pelaku sudah kami ketahui dan saat ini tim kami sedang melakukan pengejaran. Kami imbau pelaku segera menyerahkan diri,” tegasnya dalam keterangan resmi, Kamis (19/6/2025).
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dalam upaya pencarian dengan melaporkan informasi terkait keberadaan pelaku.
Saat ini, kasus penganiayaan tersebut masih dalam penanganan Satuan Reskrim Polres Sanggau.
“Penyelidikan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku guna memberikan keadilan bagi korban dan menjaga ketertiban di wilayah hukum Polres Sanggau,” pungkasnya. [ red/r]
Editor/publisher : admin radarkalbar.com