Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Markus : Kecelakaan di Jalan Raya, Warga Bisa Nuntut Pemerintah
Sekadau

Markus : Kecelakaan di Jalan Raya, Warga Bisa Nuntut Pemerintah

Last updated: 21/04/2022 14:20
21/04/2022
Sekadau
Share

FOTO : Markus SH MH (ist)

SEKADAU – radarkalbar.com 

JALAN merupakan sarana transportasi barang dan orang, maka dari itu pemerintah memiliki kewajiban untuk menyiapkan sarana tersebut agar layak untuk digunakan oleh masyarakat.

“Apabila jalan rusak maka keselamatan para penguna bisa terancam, bahkan tak jarang Samapi ada yang neingal dunia,” kata Markus,SH.MH salah pengacara asal kabupaten Sekadau kepada media ini Kamis, (21/04/2022) di Sekadau.

Menurut dia jika jalan di biarkan rusak bahkan sampai menimbulkan kecelakaan, pemerintah sebagai yang bertanggungjawab untuk menyiapkan sarana tersebut bisa di tuntut.

Dikata Markus lagi, ketika warga yang kecelakaan menuntut akibat tindak pembiaran oleh pemerintah jalan itu rusak termuat dalam Undang -undang nomor 22 tahun tahun 2009 tentang lalulintas angkutan jalan.

“Dalam pasal 24 disebutkan penyelenggara jalan dalam hal ini pemerintah wajib memperbaiki jalan rusak yang kerap mengakibatkan kecelakaan lalulintas,”kata Markus.

Jika tidak segera di perbaiki kata dia lagi, dan karena jalan rusak menimbulkan kecemburuan, maka pemerintah yang bertanggungjawab sebagai penyelenggara jalan jika tidak segera memperbaiki jalan rusak,sesuai pasal 273 UU 22 tahun 2009.

Menurut dia, yang bertanggungjawab terhadap kerusakan jalan tentu sesuai dengan ketentuan jalan itu sendiri, kalau jalan Negera tentu kementrian PUPR, kalau provinsi dan jalan kabupaten/kota tentu dinas.

Dalam pasal 273 ayat 1 berbunyi setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak, yang bisa mengakibatkan kecelakaan lalulintas sebagaimana yang dimaksud dengan pasal (24) ayat 1 sehingga menimbulkan korban luka ringan dan atau kerusakan kendaraan atau barang di pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda sebanyak Rp.12.000.000 (dua belas juta rupiah)

(2) dalam perbuatan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, pelak9 di pidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau dedna6 paling banyak Rp.24.000.000,- (dua puluh empat juta)

(3 )Dalam perbuatan perbuatan sebagaimana yang di maksud pada ayat(1) mengakibatkan orang lain meningal dunia, pelaku di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda 120.000.000,-
(Seratus dua puluh juta rupiah).

(4) penyelenggara jalan yang tidak memberikan tanda atau rambu pada jalan yang rusak dan belum diperbaiki sebagimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) di pidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rpm 1.500.000 (satu juta lima ratus tibu), terangnya.

Di Sekadau kata dia, sudah banyak warga yang jatuh di jalan negara, misalnya pak Moses Klemen dan ibu Dwi, mereka jatuh di lubang yang sama jalan negara depan asrama putra.

“Mereka sudah mengadukan itu ke saya, sehinga sebagai pengacara sya berupaya mendampingi proses tuntutan warga kepada negara dalam hal ini penyelenggara jalan negara,”tegasnya. (Sutarjo)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:KecelakaanMarkus SH MH
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Dana Desa Diselewengkan, Kaur Keuangan Pemdes Sebemban Tayan Hilir Ditahan, Negara Diduga Rugi Rp1,1 Miliar
13/06/2025
Lakukan Evaluasi Pembelajaran Agama Bagi Generasi, PC LDII Pontianak Utara Helat Munaqosah
24/06/2025

Berita Menarik Lainnya

Tegas….! Polsek Sekadau Hulu Tertibkan Aktivitas PETI, Amankan Mesin Dongpeng di Sungai Selintah

6 jam lalu

Syukuran HUT Bhayangkara Digelar di Tengah Kebun Jagung, Polsek Nanga Mahap Tunjukkan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan

01/07/2025

Polsek Nanga Mahap Perkuat Patroli Humanis, Tekan Aktivitas Tambang Emas Ilegal

28/06/2025

Kadin Sekadau Gelar Rapimkab 2025, Dorong Sinergi Ekonomi dan Legalitas UMKM Lewat Kolaborasi Strategis

27/06/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang