Unit Jatanras Amankan Lima Terduga Pelaku Pencurian Saat Kebakaran Pasar Mempawah



POTO : Petugas menunjukan barang bukti yang diamakan (ist).

radarkalbar.com, MEMPAWAH -Unit Kejahatan Kekerasan (Jatanras) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Mempawah mengamankan 5 orang terduga pelaku pencurian, pada Sabtu (20/3/2021) sekira pukul 20.10 Wib.


Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial YP (31),  SP (32) warga Jalan Handayani Mempawah Hilir, SR (24) warga Jalan Adiwijaya, Mempawah Timur, kemudian IS (18) dan ASP (27) warga Jalan Gusti Ibrahim, Mempawah Hilir.

Mirisnya, kelima terduga pelaku ini beroperasi di saat kebakaran terjadi di Pasar Mempawah, Jalan GM Taufik, Kelurahan Tengah, yang sedang dilanda musibah kebakaran.

Kapolres Mempawah AKBP Fauzan Sukmawansyah melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Resky Rizal menuturkan penangkapan terhadap kelima terduga pelaku pencurian itu bermula anggota Unit Jatanras Satreskrim Polres Mempawah  melihat mereka membawa mengangkut barang dagangan dari dalam bangunan rumah toko (ruko), tetapi tidak disimpan ditumpukan, pada tempat yang barang lain diamankan dari kebakaran tersebut. Namun, melainkan dibawa dan disembunyikan di dekat pagar belakang gedung Perpustakaan Mempawah.

” Setelah beberapa kali mereka mengangkut lalu anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah mengikuti. Dan benar ditemukan barang-barang dagangan yang disembunyikan dan mau dibawa tanpa izin pemilik,” ungkap mantan Kapolsek Tayan Hilir, Polres Sanggau ini.

Mendapati itu, tak pakai lama kata Rizal, anggota Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Mempawah langsung mengamankan 5 (lima) terduga pelaku 363 KUHPidana tersebut beserta Barang Bukti (BBa) pencurian.

“Kelima terduga bersama barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Mempawah untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegasnya.

Atas perbuatan mereka, kelima terduga pelaku pencurian ini dijerat dengan pasal 363 KUHPidana.

















Pewarta/editor : Hendi Pratama.


Like it? Share with your friends!