Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Kubu Raya > Polsek Sungai Kakap Amankan 4 Tersangka Penganiayaan di Komplek Permata Permai
HukumKubu Raya

Polsek Sungai Kakap Amankan 4 Tersangka Penganiayaan di Komplek Permata Permai

Last updated: 22/02/2023 21:32
21/02/2023
Hukum Kubu Raya
Share

POTO : keempat tersangka pengeroyokan dan penganiayaan terhadap korban Firdiansyah (Ist)

Pewarta/editor : Amad/MK/red

KUBU RAYA – RADARKALBAR.COM

EMPAT terduga pelaku penganiayaan dan pengeroyokan terhadap Firdiansyah (44) terjadi di Jalan Karya Sosial Komplek Permata Permai 2, Desa Pal Sembilan Kecamatan Sungai Kakap, pada 14 Februari 2023 lalu telah diamankan petugas Polsek Sungai Kakap.

Adapun keempat pelaku masing-masing GC alias GG (32), GB (30), GG (25) dan GA (60). Kejadian ini bermula saat keempat tersangka ini datang ke rumah korban.

Kapolres Kubu Raya, AKBP Arief Hidayat melalui Kapolsek Sungai Kakap AKP Dede Hasanudin memastikan ke empat pelaku ditetapkan menjadi tersangka, dan menjalani proses hukum.

“ Penyidik kami sudah menangani kasus tersebut. Dan dari hasil pemeriksaan ke empat terduga ini telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dalam melakukan aksinya ke empat pelaku menggunakan tanggan kosong,” ujarnya, Selasa (21/2/2023).

Dede merincikan, empat orang diamankan di rumah mereka masing-masing pada Sabtu (18/2/23), GC Alias GG dan GB kami tangkap setelah dilakukan pemeriksaan di Polsek Sungai Kakap. Dan GG bersama GA ditangkap di rumahnya di Gang Sekadim Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Pontianak Selatan.

Menurut Dede, modus penganiayaan ini berawal korban menengahi masalah talang air antara GC dan tetangga korban (14/2/23) jam 06.30 WIB. Namun GC tidak senang terhadap korban dan mengajak berduel.

“Namun korban tidak menanggapi, selanjutnya GC mengancam korban dan akan memperpanjang masalah tersebut,” terang Dede

Dijelaskan, pada jam 18.30 WIB pada saat korban pulang kerja datanglah keempat tersangka ke rumah korban. Dan pada saat itu korban menanyakan keperluan kepada GC, GC. Namun, langsung melakukan penganiayaan bersama GB, GG dan GA.

“Akibat penganiayaan dan pengeroyokan tersebut korban harus mendapatkan perawatan di rumah sakit dan mengalami luka pada bagian wajah, kepala, lutut dan siku. Dari keterangan korban, korban tidak mengenal GB, GG dan GA hanya mengenal GC alias GG,” jelasnya.

Akibat perbuatannya keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman penjara paling lama lima tahun enam bulan penjara.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kubu rayaPenganiayaanpengeroyokanPolsek Sungai Kakap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Nafsu Tak Terkendali, Adik Ipar Digagahi, Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

23/12/2025
Dampak Aktivitas Tambang Bauksit yang Reklamasinya Mangkrak, Kalbar Terancam Bencana, Negara Diminta Tegas
26/12/2025
Geram Jalan Rusak, Warga Tayan Gelar Aksi Damai, Stop Operasional Truk Tangki Bertonase Besar
22/12/2025
Motor Verza dan Mio J Bertabrakan di Nanga Taman, Dua Pengendara Luka-luka
23/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Tim Polres Sanggau Ungkap Siapa Pembuang Jasad Bayi di Sungai Riam Kota Sanggau

3 jam lalu

Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023

19/01/2026

600 Batang Kayu Ilegal Disita, Gakkum Segel Industri Kayu di Ketapang

19/01/2026

Diduga Tampung Kayu Ilegal, Industri Pengolahan Kayu di Negeri Baru Ketapang Disegel

18/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang