Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Saksi Bakesbangpol Jatim Cabut Keterangan BAP di Sidang PN Surabaya
Nasional

Saksi Bakesbangpol Jatim Cabut Keterangan BAP di Sidang PN Surabaya

Last updated: 21/01/2026 19:43
21/01/2026
Nasional
Share

FOTO : Suasana sidang di PN Surabaya (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SURABAYA – Persidangan perkara dugaan pemerasan atau pencemaran nama baik kembali digelar di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/1/2026).

Sidang yang telah memasuki tahap pemeriksaan tambahan itu menghadirkan satu orang saksi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, keterangan saksi menjadi perhatian majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa karena dinilai tidak sejalan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diberikan kepada penyidik.

Bahkan, saksi mencabut sebagian keterangan yang tercantum dalam BAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Sebelum memberikan keterangan, saksi sempat ditegur oleh majelis hakim. Teguran tersebut diberikan karena pada sidang sebelumnya saksi telah disumpah, namun meninggalkan ruang sidang tanpa konfirmasi sehingga tidak sempat memberikan kesaksian.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. (cand) Suparman, S.H., M.H., M.Kn., menilai terdapat perbedaan mendasar antara keterangan saksi di persidangan dan di dalam BAP.

Salah satu poin yang disorot adalah pernyataan saksi dalam BAP yang menyebut terdakwa berinisial MS berperan sebagai sekretaris Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi.

“Dalam persidangan, saksi mengakui belum pernah bertemu dengan terdakwa dan tidak mengetahui peran terdakwa. Karena itu, saksi mencabut keterangan dalam BAP yang menyatakan klien kami sebagai sekretaris FGR Anti Korupsi,” ujar Suparman usai sidang.

Menurutnya, keterangan dalam BAP tersebut seolah-olah menggambarkan saksi mengetahui peran para terdakwa, padahal hal itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta majelis hakim agar pelapor, yakni Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, dihadirkan dalam persidangan. Suparman mempertanyakan alasan pelapor selaku pihak yang merasa dirugikan belum diperiksa.

“Semestinya korban atau pelapor diperiksa terlebih dahulu sebelum saksi-saksi lain,” katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban atau pelapor. ( red)

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Perkara pemerasanPN SurabayaSaksi Bekasbangpol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Dari Rapimnas SMSI, Sampaikan Sikap Terkait ART Indonesia – Amerika

08/03/2026

Sumbangan Jalanan Meresahkan, Pemerintah Didesak Kaji Ulang Retribusi Suramadu demi Kesejahteraan Madura

01/03/2026

SMSI Tunggu Rapimnas untuk Tentukan Sikap atas Perjanjian Dagang RI–AS

27/02/2026

KDM dan Polda Jabar Jemput 12 Perempuan Korban TPPO di Sikka NTT

24/02/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang