Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Saksi Bakesbangpol Jatim Cabut Keterangan BAP di Sidang PN Surabaya
Nasional

Saksi Bakesbangpol Jatim Cabut Keterangan BAP di Sidang PN Surabaya

Last updated: 21/01/2026 19:43
21/01/2026
Nasional
Share

FOTO : Suasana sidang di PN Surabaya (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

SURABAYA – Persidangan perkara dugaan pemerasan atau pencemaran nama baik kembali digelar di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (20/1/2026).

Sidang yang telah memasuki tahap pemeriksaan tambahan itu menghadirkan satu orang saksi dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jawa Timur atas permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam persidangan, keterangan saksi menjadi perhatian majelis hakim dan kuasa hukum terdakwa karena dinilai tidak sejalan dengan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya diberikan kepada penyidik.

Bahkan, saksi mencabut sebagian keterangan yang tercantum dalam BAP saat memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim.

Sebelum memberikan keterangan, saksi sempat ditegur oleh majelis hakim. Teguran tersebut diberikan karena pada sidang sebelumnya saksi telah disumpah, namun meninggalkan ruang sidang tanpa konfirmasi sehingga tidak sempat memberikan kesaksian.

Kuasa hukum terdakwa, Dr. (cand) Suparman, S.H., M.H., M.Kn., menilai terdapat perbedaan mendasar antara keterangan saksi di persidangan dan di dalam BAP.

Salah satu poin yang disorot adalah pernyataan saksi dalam BAP yang menyebut terdakwa berinisial MS berperan sebagai sekretaris Front Gerakan Rakyat (FGR) Anti Korupsi.

“Dalam persidangan, saksi mengakui belum pernah bertemu dengan terdakwa dan tidak mengetahui peran terdakwa. Karena itu, saksi mencabut keterangan dalam BAP yang menyatakan klien kami sebagai sekretaris FGR Anti Korupsi,” ujar Suparman usai sidang.

Menurutnya, keterangan dalam BAP tersebut seolah-olah menggambarkan saksi mengetahui peran para terdakwa, padahal hal itu tidak dapat dibuktikan dalam persidangan.

Selain itu, kuasa hukum juga meminta majelis hakim agar pelapor, yakni Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur, dihadirkan dalam persidangan. Suparman mempertanyakan alasan pelapor selaku pihak yang merasa dirugikan belum diperiksa.

“Semestinya korban atau pelapor diperiksa terlebih dahulu sebelum saksi-saksi lain,” katanya.

Menanggapi permintaan tersebut, majelis hakim memutuskan menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi korban atau pelapor. ( red)

 

 

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Perkara pemerasanPN SurabayaSaksi Bekasbangpol
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata

31/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas
01/01/2026
Pencarian Berakhir Duka, Nelayan Sungai Bundung Ditemukan Meninggal di Pesisir Kijing
28/12/2025
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Kadis Pendidikan Jatim Absen Lagi di Sidang, Hakim Ingatkan Opsi Upaya Paksa

13 jam lalu

BKN Pastikan Video CPNS 2026 yang Libatkan Sosok Prof Zudan adalah Manipulasi AI

26/01/2026

Presiden Prabowo dan Menteri Fadli Zon Dijadwalkan Hadir di HPN 2026

23/01/2026

BKN Bantah Informasi Seleksi Kemenkes 2026 yang Beredar di Media Sosial

23/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang