Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > Empat Kontainer Bermuatan Rotan Ilegal Diamankan Bea Cukai Pontianak
HukumPontianak

Empat Kontainer Bermuatan Rotan Ilegal Diamankan Bea Cukai Pontianak

Last updated: 21/01/2026 16:36
21/01/2026
Hukum Pontianak
Share

FOTO : Saat konferensi pers digelar Bea Cukai, pada Rabu, 21 Januari 2026 (ist)

Tim liputan – radarkalbar.com

PONTIANAK – Aktivitas ekspor di Pelabuhan Dwikora, Kota Pontianak, diwarnai penindakan oleh aparat Bea dan Cukai setelah ditemukan empat kontainer yang diduga memuat rotan ilegal.

Kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke Tiongkok dan kini menjadi objek penyidikan kepabeanan.

Penindakan dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Bagian Barat (Kanwil DJBC Kalbagbar) bersama Bea Cukai Pontianak.

Kepala Kanwil DJBC Kalbagbar, Muhamad Lukman, menjelaskan bahwa temuan ini berasal dari hasil pengembangan informasi dan analisis intelijen terhadap dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB).
Dalam dokumen tersebut, muatan empat kontainer diberitahukan sebagai produk kelapa.

Namun, hasil pendalaman petugas menemukan indikasi kuat bahwa jenis dan jumlah barang yang diberitahukan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Sebagai tindak lanjut, pada 19 Desember 2025 Kanwil DJBC Kalbagbar membentuk tim patroli dan melakukan pengawasan di area Pelabuhan Dwikora.

Petugas kemudian mengamankan dan menyegel empat kontainer yang telah berada di area pemuatan kapal.

Pemeriksaan fisik dilakukan pada 23 Desember 2025 dengan disaksikan pihak Pelindo, setelah eksportir PT ESP tidak memenuhi undangan pemeriksaan. Dari hasil pencacahan, petugas menemukan muatan rotan berbagai jenis dengan total berat mencapai 58,3 ton dan nilai diperkirakan Rp2,9 miliar.

Rotan tersebut diketahui berasal dari Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan. Saat ini, kasus tersebut telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan diduga melanggar Pasal 103 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

Ditegaskan, Bea dan Cukai akan terus meningkatkan pengawasan ekspor serta menindak tegas setiap pelanggaran yang berpotensi merugikan negara dan merusak tata niaga ekspor.

Konferensi pers penindakan digelar di Pelabuhan Dwikora Pontianak pada Rabu (21/1/2026) dan dihadiri oleh unsur TNI, Polri, Kejaksaan, Forkopimda Kalbar, instansi teknis terkait, serta awak media. (red)

 

 

 

 

Editor/publisher : admin radarkalbar. com

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bea CukaiRotan ilegal
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Warga Mempawah Diminta Tak Panic Buying, Tokoh Pemuda : Stok BBM Nasional Aman dan Terkendali

17/03/2026
Bakar Sampah di Kebun, Warga Mempawah Timur Ditemukan Meninggal Dunia
26/03/2026
Rencana Pindah TPS ke Sungai Ambawang Dipertanyakan? Herman Hofi Munawar Desak Kajian Komprehensif, Jangan Asal Paksa
16/03/2026
Bawa Sabu di Saku Celana, Warga Singkawang Diciduk Polisi di Jalur Lintas Malindo
06/03/2026
Buntut Masalah Gaji dan Temuan Telur Busuk, BGN Segel Dua Dapur Makan Bergizi Gratis di Sanggau
17/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Diduga Cabuli Gadis Belia, Seorang Pria di Sekadau Kena Tangkap Polisi

21 jam lalu

Polres Sanggau Bekuk Pelaku Curas Parindu, Diduga Terlibat Kasus di Landak dan Batang Tarang

22 jam lalu

Lantik Pengurus Baru, ISKAB se Nusantara Siapkan Program ‘Santri Mengabdi’ ke Pelosok Kalbar

31/03/2026

Alih Fungsi atau Apapun Namanya Terhadap RTH Tidak Boleh Seenaknya

30/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang