Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Pontianak > LBH Pontianak Yakin Terdakwa Tidak Lakukan Tindak Pidana Karhutla
Pontianak

LBH Pontianak Yakin Terdakwa Tidak Lakukan Tindak Pidana Karhutla

Last updated: 22/01/2020 14:02
21/01/2020
Pontianak
Share

Pontianak, radar-kalbar.com-Sidang kasus tindak pidana karhutla melibatkan seorang petani Sarijan warga Kabupaten Kubu Raya, kembali digelar pada Selasa ( 21/1/2020).

Saat ini, sidang petani yang didakwa melakukan tindak pidana karhutla sudah masuk dalam tahap pembelaan.

Adalah LBH Pontianak selaku kuasa hukum berkeyakinan bahwa petani tersebut tdak terbukti melakukan tndak pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang mana JPU dalam surat dakwaan yg disusun secara alternatif tersebut mendakwa terdakwa Sarijan dengan dakwaan pertama pasal 108 UU 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup dan dakwaan kedua pasal 188 KUH. Akan tetapi berdasarkan agenda sidang sebelumnya JPU dalam tuntutannya menuntut terdakwa sarijan dengan pidana penjara 10 bulan karena dianggap melanggar pasal 188 KUHP. Oleh karena itu penasihat hukum terdakwa dari LBH Pontianak.

Kuasa hukum terdakwa dari LBH Pontianak, Suparman, SH, MH saat membacakan pleidoi dengan judul “mencari keadilan didalam peradilan” menilai
untuk dapat dikatakan seseorang dianggap telah melanggar pasal 188 KUHP sebagaimana dakwaan JPU. Hendaknya dimana salah satu unsur yang sangat krusial dan substansial dari pasal tsb adalah “menimbulkan bahaya umum bagi barang” jadi yang harus dibuktikan dari unsur tsb adalah apakah kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa menimbulkan bahaya umum bagi barang ataukah merugikan orang lain?. ” Jika merujuk pada fakta yang terungkap di  persidangan bahwa kebakaran yang dilakukan oleh terdakwa sarijan tidak ada satupun saksi yang nenerangkan bahwa kbakran yg dilakukan terdakwa berdampak kerugian bagi barang atau membahayakan,” ungkapnya.

Hal ini kata Suparman, didukung oleh saksi yang dihadirkan JPU sendiri yang tidak lain adalah tetangga dari terdakwa yang rumah nya berada di samping kebakaran. Saksi tersebut merasa tidak dirugikan atau keberatan. Lantas dimanakah bahaya nya. Saksi pun menyampaikan bahwa sebelum terdakwa ditangkap terdakwa beserta isterinya sudah memadamkan api tersebut.

” Sehingga menurut pasal 188 KUHP tersebut tidak logis atau tidak tepat diterapkan pada terdakwa yang notabennya seorang petani yang saat itu membakar sampah atau bongkahan kayu yang menjadi sarang ular dipekarangan rumahnya. Sehingga unsur ini tidak terpenuhi, dan karena unsur tidak dipenuhi maka scara hukum terdakwa harus dibebaskan dan namnya harus direhabilitasi,” paparnya.

Akan tetapi setelah penasihat hukum membacakan nota pembelaan terhadap terdakwa Sarijan, saat persidangan itu.

JPU pun langsung mengajukan tanggapan secara tertulis yang akan diajukan minggu depannya. Dan seandainya JPU tidak mengajukan replik atau tanggapan agenda sidang selanjutnya adalah putusan.

Sumber :
Kepala Bidang Program dan Kampanye, Abdul Azis. SH

Bagikan ini:

  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Kirim email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Bagikan ke Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Kabupaten kubu rayaKahutlaTerdakwaTindak pidana
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Pengelolaan Solar Subsidi di Paloh Dibahas Bersama Nelayan dan HNSI

08/06/2026
Milyaran Rupiah Lenyap Semalam: Petani Keramba Mempawah Menjerit, Dinas Terkesan “Meraba-raba”
11/06/2026
HNSI Sambas Mediasi Nelayan Paloh dan SPBU, Penyaluran BBM Segera Kembali Normal
08/06/2026
Salahnya Dimana? Program MBG di Sanggau Malah Diwarnai Kenaikan Kasus Stunting
08/06/2026
Alami Pemadaman Massal, BPM Kalbar Desak Pimpinan PLN Dicopot dan Ancam Gelar Demonstrasi Besar
04/07/2026

Berita Menarik Lainnya

Buntut Pemadaman Listrik : Seribuan Massa BPM Kalbar Akan ‘Kepung’ Tiga Titik Vital PLN

20 jam lalu

Sah, Irjen Alberd Teddy Benhard Sianipar Resmi Jabat Kapolda Kalbar

05/07/2026

Dampak Pemadaman Bergilir, Aktivitas Masyarakat Terganggu, Wake : PLN Harus Beri Solusi Konkret, Bukan Sekadar Maaf..!

04/07/2026

KANNI Kalbar Desak PLN Transparan Soal Listrik Padam ‘Berjemaah’ di Sanggau hingga Mempawah dan Wilayah Lainnya

03/07/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang