LPA Kalbar dan Kuasa Hukum Korban Pertanyakan Penanganan Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Kayong Utara


FOTO : Ketua LPA Kalbar, R. Hoesnan dan kuasa hukum keluarga korban, Suparman S.H., M.H., M.Kn., CPM., CPArb (Ist)

PONTIANAK – radarkalbar.com

HINGGA saat ini penanganan kasus pencabulan anak dibawah umur di Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Kalbar masih menggantung.

Mendapati hal itu, memantik Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kalbar, R. Hoesnan angkat bicara dan menyayangkan terduga pelaku pada kasus tersebut, hingga saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka.

Diketahui, anak yang diduga menjadi korban dalam kasus pencabulan ini, berusia 13 tahun. Dan saat ini merupakan kelas 1 SMPN di Kecamatan Sukadana Kabupaten Kayong Utara.

“Kita dari LPA Kalbar menyayangkan sikap Polres Kayong Utara yang terkesan lamban dalam penanganan kasus tersebut. Yang mana orang tua korban sudah mengadukan peristiwa pencabulan tersebut sejak tanggal 12 Oktober 2023, sesuai Surat Tanda Terima Pengaduan Nomor: STPL/63/X/2023/Reskrim,” ungkap Hoesnan.

Padahal kata Hoesnan, pengaduan tersebut sudah ditingkatkan menjadi laporan pada tanggal 29 November 2023 sesuai dengan Tanda Bukti Laporan Nomor: TBL/33/XI/2023/Kalbar/Res Kayong Utara.

” LPA Kalbar terus akan melakukan pendampingan terhadap korban, karena secara psikis korban masih trauma atas kejadian tersebut. Dan sempat beberapa hari tidak mau sekolah dan hingga sekarang masih suka diam menyendiri dan menangis,” bebernya.

Menurut Hoesnan, selain mengalami kekerasan seksual. Namun, korban juga diancam untuk diam dan tidak menceritakan kejadian tersebut oleh pelaku.

“Terduga pelaku berinisial AR tidak lain ada seorang guru agama dan wali kelas korban. Maka dari itu, hingga hari ini korban masih ketakutan. Karena tahu bahwa pelaku belum tertangkap, selain itu ada dugaan teman-teman kelas korban juga mengalami hal yang sama. Dan juga diintimidasai oleh pelaku agar tidak menceritakan peristiwa kekerasan seksual kepada siapapun,” paparnya.

Terpisah, kuasa hukum keluarga korban, Suparman, S.H., M.H., M.Kn., CPM., CPArb tidak banyak memberikan komentar dan hanya menyampaikan akan segera berkoordinasi dengan pihak Polres Kayong Utara untuk segera diterbitkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

Langkah ini menurut Suparman, untuk memastikan sejauh mana penanganan yang telah dilakukan, apakah pelaku sudah ditetapkan tersangka atau belum? Kalaupun belum ditetapkan tersangka, alasannya apa?.

” Kasus ini sudah jelas kok, buktinya pihak kepolisian sudah menerbitkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan tertanggal 1 Desember 2023 kepada korban. Bahwa pengaduan yang dilakukan korban sebelumnya ditemukan bukti permulaan yang cukup bahwa telah terjadi tindak pidaan kekerasan seksual terhadap anak,” cetusnya.

Ia meminta kepada pihak kepolisian agar segera menetapkan tersangka atas peristiwa tersebut. Hal ini untuk menghindari persepsi masyarakat bahwa pelaku adalah kebal hukum. (rls/jmn/red)


Like it? Share with your friends!