Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Pria asal Manismata Ketapang Kena Tangkap Polisi di Tayan, Ini Kasusnya
HukumSanggau

Pria asal Manismata Ketapang Kena Tangkap Polisi di Tayan, Ini Kasusnya

Last updated: 20/09/2025 22:29
20/09/2025
Hukum Sanggau
Share

FOTO : Tersangka EH dan barang bukti (BB) yang diamankan tim Polsek Tayan Hilir [ ist ]

tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Seorang asal Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Kalbar berinisial EH (32) tak berkutik saat tim Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir menangkapnya di sebuah toko di Dusun Kawat, Desa Kawat.

Dari tangannya, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.

EH yang merupakan warga Jalan Ratu Elok, Manis Mata, Kabupaten Ketapang itu awalnya diamankan penyelidikan perkara dugaan penggelapan.

Namun, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan indikasi keterlibatannya dalam kasus narkoba.

Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono melalui Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Patriesya Wibisono menuturkan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.

“Petugas menemukan satu paket plastik bening berklip diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok yang berada di saku celana pelaku,” jelas pria yang baru beberapa pekan menjabat sebagai Kapolsek Tayan Hilir tersebut, pada Sabtu (20/9/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo A18 berikut kartu SIM, satu bungkus rokok Oris warna kuning, serta celana panjang yang dikenakan tersangka.

Menurut Dwi Putra, terduga EH telah mengakui seluruh barang bukti tersebut sebagai miliknya.

Untuk itu, saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut.

“Polres Sanggau berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak generasi muda,” tegasnya.

Tim Polsek Tayan Hilir kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.

“Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing,” pintanya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:ditangkapJalan ratu ElokKetapangManismataNarkoba
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

Sinergi Tanpa Batas : Pemdes Pedalaman Tayan, PT ANTAM, PT ICA dan para Donatur Kompak Manjakan Anak Yatim di Bulan Ramadan

8 jam lalu

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

7 jam lalu

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang