FOTO : Tersangka EH dan barang bukti (BB) yang diamankan tim Polsek Tayan Hilir [ ist ]
tim liputan – radarkalbar.com
SANGGAU – Seorang asal Kecamatan Manismata, Kabupaten Ketapang, Kalbar berinisial EH (32) tak berkutik saat tim Unit Reskrim Polsek Tayan Hilir menangkapnya di sebuah toko di Dusun Kawat, Desa Kawat.
Dari tangannya, petugas menemukan sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
EH yang merupakan warga Jalan Ratu Elok, Manis Mata, Kabupaten Ketapang itu awalnya diamankan penyelidikan perkara dugaan penggelapan.
Namun, dari hasil pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan indikasi keterlibatannya dalam kasus narkoba.
Kapolres Sanggau, AKBP Sudarsono melalui Kapolsek Tayan Hilir, Iptu Dwi Putra Patriesya Wibisono menuturkan penangkapan dilakukan setelah petugas melakukan penggeledahan badan terhadap pelaku.
“Petugas menemukan satu paket plastik bening berklip diduga berisi sabu dengan berat bruto 0,36 gram. Barang tersebut disimpan di dalam bungkus rokok yang berada di saku celana pelaku,” jelas pria yang baru beberapa pekan menjabat sebagai Kapolsek Tayan Hilir tersebut, pada Sabtu (20/9/2025).
Selain sabu, polisi juga menyita satu unit ponsel Oppo A18 berikut kartu SIM, satu bungkus rokok Oris warna kuning, serta celana panjang yang dikenakan tersangka.
Menurut Dwi Putra, terduga EH telah mengakui seluruh barang bukti tersebut sebagai miliknya.
Untuk itu, saat ini, tersangka bersama barang bukti sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penanganan lebih lanjut.
“Polres Sanggau berkomitmen menindak tegas siapa pun yang terlibat penyalahgunaan maupun peredaran narkoba. Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang merusak generasi muda,” tegasnya.
Tim Polsek Tayan Hilir kini masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.
“Masyarakat juga diminta proaktif melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing,” pintanya. [ red ]
editor/publisher : admin radarkalbar.com