FOTO : Tersangka SN saat diamankan ke Mapolres Kubu Raya (Ist)
Pewarta : Tim liputan/MK
Editor : redaksi
KUBU RAYA – radarkalbar.com
DISANGKAKAN mencabuli siswi SMP berusia 12 tahun, seorang nelayan berinisial SN (27) akhirnya mendekam dibalik jeruji besi Polres Kubu Raya.
Kasat Reskrim Polres Kubu Raya Iptu Teuku Rivanda Ikhsan membenarkan dugaan pencabulan ini. Terkuaknya ulah mesum SN bermula pada Jumat, (15/9/2022), kakak korban mendapatkan video selama 2 detik dari nomor ponsel yang tidak diketahuinya. Dimana video tersebut menampilkan korban dengan seorang pria di dalam kamar rumahnya.
Selanjutnya kakak korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibunya. Dan kemudian melaporkan ke Mapolres Kubu Raya.
“Laporan korban sudah kami terima dengan laporan polisi Nomor : LP/B/326/IX/2022/SPKT.Reskrim/Polres Kubu Raya/Polda Kalimantan Barat. Selanjutanya untuk SN sudah kami amankan. Dan sudah kami lakukan proses penyelidikan dan diselidiki oleh Unit PPA Polres Kubu Raya, “ungkapnya.
Menurut Rivanda, aksi cabul dilakoni SN ini bermula pada Kamis (14/9/2022) sekira pukul 15.00 WIB, ketika itu korban sedang di rumah yang dalam keadaan sepi. Lantas SN datang menemui korban.,
” Nah, melihat keadaan rumah sepi SN memulai aksi bejatnya dengan memaksa korban, memegang alat vitalnya hingga mengeluarkan sperma. Selanjutnya SN meremas-remas payudara korban dan mencium pipi dan bibir korban,” jelasnya.
Dijelaskan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap siapa pengirim video kepada kakak korban.
Atas perbuatannya, SN telah ditetapkan sebagai tersangka dan disangkakakan dengan pasal 82 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-undang Jo Pasal 76 E Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.