FOTO : Presiden RI Joko Widodo (Ist)
Pewarta : Tim liputan
radarkalbar.co, JAKARTA – Pemerintah Pusat resmi memperpanjang penerapan PPKM Darurat, dan akan berakhir hingga tanggal 25 Juli 2021 mendatang.
Presiden Joko Widodo mengatakan penerapan PPKM Darurat yang dimulai tanggal 3 Juli 2021, adalah kebijakan yang tidak bisa dihindari. Dan yang harus diambil pemerintah meskipun sangat berat.
“Langkah Ini dilakukan untuk menurunkan penularan Covid-19, dan mengurangi kebutuhan masyarakat untuk pengobatan di Rumah Sakit. sehingga tidak membuat lumpuhnya rumah sakit lantaran over kapasitas pasien Covid-19,” ungkap Presiden RI Joko Widodo dalam pidato yang ditayangkan Youtube Sekretariat Negara, Selasa petang.
Menurut Presiden RI Joko Widodo, selain itu agar layanan kesehatan untuk pasien dengan penyakit kritis lainnya tidak terganggu dan terancam nyawanya.
“Namun alhamdulillah, kita bersyukur, setelah dilaksanakan PPKM Darurat, terlihat dari data, penambahan kasus dan kepenuhan bed rumah sakit mengalami penurunan,” paparnya.
Untuk itu, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan pelaksanaan PPKM sampai tanggal 25 Juli 2021.
“Kita selalu memantau, memahami dinamika di lapangan, dan mendengar suara-suara masyarakat terdampak PPKM,” katanya.
Editor : admin radarkalbar.com