FOTO : tersangka PA terduga menghamili anak bawah umur (Ist)
SEKADAU – RADARKALBAR.COM
AKIBAT menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun hingga hamil, memuluskan langkah seorang pria berinisial PA menjadi penghuni hotel prodeo Mapolres Sekadau, sejak Senin (19/6/2023) malam.
Tim Reskrim Polres Sekadau menangkap tersangka PA saat beraad pada wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir.
Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan tersangka pertama kali menyetubuhi korban pada November 2022 lalu. Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu pada salah satu kafe di Terminal Lawang Kuari.
“Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menemaninya menginap pada salah satu penginapan. Nah, pada penginapan itu, pelaku menyetubuhi korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa,” ungkapnya, Selasa (20/6/2023).
Menurut Rahmad, saat akan melakukan aksinya, pelaku membuka paksa pakaian. Dan menahan korban sehingga korban tak mampu melawan.
“Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban telah berhubungan badan sebanyak lima kali. Pelaku juga ada memberikan korban uang sebesar Rp 300 ribu,” jelasnya.
Rahmad menambahkan, untuk yang kedua sampai kelima kalinya menyetubuhi korban, pelaku juga ada memberikan uang dengan alasan memberi uang jajan.
Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan usia kandungannya saat ini sudah 7 bulan.
Kasat Reskrim IPTU Rahmad mengatakan, pada bulan Februari 2023 lalu, korban ada menghubungi pelaku dan menyampaikan dirinya hamil.
Saat itu korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Pelaku pun berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Namun, janji tersebut tak kunjung ia tepati.
Pelaku pun tidak pernah menemui korban, malah memblokir nomor telepon korban dan terus menghindar.
Selanjutnya, kasus inipun bergulir ke polisi setelah orang tua korban membawa anaknya itu memeriksakan kandungannya ke bidan.
Orang tua korban juga menanyakan kepada sang anak siapa yang menghamilinya.
“Saat itu, korban menjawab dan menyebutkan nama pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Sekadau,” cetusnya.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Rahmad mengimbau agar anak-anak tidak mudah terperdaya dengan bujuk rayu. Dan para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. (rls)
editor : redaksi