Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Hamili Gadis Bawah Umur, Pria di Sekadau Ini Masuk Bui
HukumSekadau

Hamili Gadis Bawah Umur, Pria di Sekadau Ini Masuk Bui

Last updated: 22/06/2023 02:48
20/06/2023
Hukum Sekadau
Share

FOTO : tersangka PA terduga menghamili anak bawah umur (Ist)

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

AKIBAT menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun hingga hamil, memuluskan langkah seorang pria berinisial PA menjadi penghuni hotel prodeo Mapolres Sekadau, sejak Senin (19/6/2023) malam.

Tim Reskrim Polres Sekadau menangkap tersangka PA saat beraad pada wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan tersangka pertama kali menyetubuhi korban pada November 2022 lalu. Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu pada salah satu kafe di Terminal Lawang Kuari.

“Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menemaninya menginap pada salah satu penginapan. Nah, pada penginapan itu, pelaku menyetubuhi korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa,” ungkapnya, Selasa (20/6/2023).

Menurut Rahmad, saat akan melakukan aksinya, pelaku membuka paksa pakaian. Dan menahan korban sehingga korban tak mampu melawan.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban telah berhubungan badan sebanyak lima kali. Pelaku juga ada memberikan korban uang sebesar Rp 300 ribu,” jelasnya.

Rahmad menambahkan, untuk yang kedua sampai kelima kalinya menyetubuhi korban, pelaku juga ada memberikan uang dengan alasan memberi uang jajan.

Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan usia kandungannya saat ini sudah 7 bulan.

Kasat Reskrim IPTU Rahmad mengatakan, pada bulan Februari 2023 lalu, korban ada menghubungi pelaku dan menyampaikan dirinya hamil.

Saat itu korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Pelaku pun berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Namun, janji tersebut tak kunjung ia tepati.

Pelaku pun tidak pernah menemui korban, malah memblokir nomor telepon korban dan terus menghindar.

Selanjutnya, kasus inipun bergulir ke polisi setelah orang tua korban membawa anaknya itu memeriksakan kandungannya ke bidan.

Orang tua korban juga menanyakan kepada sang anak siapa yang menghamilinya.

“Saat itu, korban menjawab dan menyebutkan nama pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Sekadau,” cetusnya.

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Rahmad mengimbau agar anak-anak tidak mudah terperdaya dengan bujuk rayu. Dan para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. (rls)

editor : redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:HamilPolres sekadausetubuhi anak bawah umur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Renungan Akhir Tahun 2025, Ketua SMSI Kalbar : Media Lokal Dipandang Sebelah Mata

31/12/2025
Jajanan Anak Berujung Duka, Bocah di Sungai Pinyuh Meninggal Dunia
10/01/2026
Derai Hujan dan Duka Malam Tahun Baru, Pelajar di Mempawah Tewas dalam Laka Lantas
01/01/2026
Pencarian Berakhir Duka, Nelayan Sungai Bundung Ditemukan Meninggal di Pesisir Kijing
28/12/2025
Ngeri….!!! Penyidik Kejati Kalbar Geledah Kantor PT DSM, Perkuat Bukti Dugaan Korupsi Tata Kelola Bauksit Tahun 2017 – 2023
19/01/2026

Berita Menarik Lainnya

Seorang Warga Kuala Buayan Ditangkap dalam Kasus Sabu

13 jam lalu

Kadis Pendidikan Jatim Absen Lagi di Sidang, Hakim Ingatkan Opsi Upaya Paksa

20 jam lalu

Janji Tak Terpenuhi, Maman Suratman Laporkan Subandio ke Polisi

25/01/2026

Satreskrim Polres Landak Amankan Tersangka Perkosaan terhadap Penyandang Disabilitas

25/01/2026

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang