Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sekadau > Hamili Gadis Bawah Umur, Pria di Sekadau Ini Masuk Bui
HukumSekadau

Hamili Gadis Bawah Umur, Pria di Sekadau Ini Masuk Bui

Last updated: 22/06/2023 02:48
20/06/2023
Hukum Sekadau
Share

FOTO : tersangka PA terduga menghamili anak bawah umur (Ist)

SEKADAU – RADARKALBAR.COM

AKIBAT menyetubuhi seorang gadis berusia 15 tahun hingga hamil, memuluskan langkah seorang pria berinisial PA menjadi penghuni hotel prodeo Mapolres Sekadau, sejak Senin (19/6/2023) malam.

Tim Reskrim Polres Sekadau menangkap tersangka PA saat beraad pada wilayah Sungai Ayak, Kecamatan Belitang Hilir.

Kapolres Sekadau, AKBP Suyono, melalui Kasat Reskrim, Iptu Rahmad Kartono mengungkapkan tersangka pertama kali menyetubuhi korban pada November 2022 lalu. Saat itu, pelaku mengajak korban bertemu pada salah satu kafe di Terminal Lawang Kuari.

“Selanjutnya pelaku mengajak korban untuk menemaninya menginap pada salah satu penginapan. Nah, pada penginapan itu, pelaku menyetubuhi korban dan berjanji akan bertanggung jawab jika terjadi apa-apa,” ungkapnya, Selasa (20/6/2023).

Menurut Rahmad, saat akan melakukan aksinya, pelaku membuka paksa pakaian. Dan menahan korban sehingga korban tak mampu melawan.

“Dari hasil pemeriksaan pelaku dan korban telah berhubungan badan sebanyak lima kali. Pelaku juga ada memberikan korban uang sebesar Rp 300 ribu,” jelasnya.

Rahmad menambahkan, untuk yang kedua sampai kelima kalinya menyetubuhi korban, pelaku juga ada memberikan uang dengan alasan memberi uang jajan.

Akibat perbuatan pelaku, korban hamil dan usia kandungannya saat ini sudah 7 bulan.

Kasat Reskrim IPTU Rahmad mengatakan, pada bulan Februari 2023 lalu, korban ada menghubungi pelaku dan menyampaikan dirinya hamil.

Saat itu korban meminta pelaku untuk bertanggung jawab. Pelaku pun berjanji akan bertanggung jawab dan akan menikahi korban. Namun, janji tersebut tak kunjung ia tepati.

Pelaku pun tidak pernah menemui korban, malah memblokir nomor telepon korban dan terus menghindar.

Selanjutnya, kasus inipun bergulir ke polisi setelah orang tua korban membawa anaknya itu memeriksakan kandungannya ke bidan.

Orang tua korban juga menanyakan kepada sang anak siapa yang menghamilinya.

“Saat itu, korban menjawab dan menyebutkan nama pelaku. Atas kejadian tersebut orang tua korban melapor ke Polres Sekadau,” cetusnya.

Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Rahmad mengimbau agar anak-anak tidak mudah terperdaya dengan bujuk rayu. Dan para orang tua untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anaknya. (rls)

editor : redaksi

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:HamilPolres sekadausetubuhi anak bawah umur
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Kecelakaan Maut di Kuala Mempawah, Tiga Pelajar Asal Sungai Bakau Kecil Tewas di Tempat

25/02/2026
Mengenal Ridwan, Ketua Bawaslu Kota Pontianak Tersangka Korupsi
02/03/2026
Hindari Tabrakan dengan Pikap di Depan SPBU, Truk Muatan Cangkang Sawit Terperosok ke Parit
02/03/2026
Usut Korupsi Tata Kelola Pertambangan Bauksit, Penyidik Kejati Kalbar Geledah Sebuah di Jalan Pak Benceng Pontianak
19/02/2026
Resmi Dilantik, Utin Risty Emilya Putri Sulung Raja Sanggau Perkuat Layanan Kenotariatan
04/03/2026

Berita Menarik Lainnya

GNPK RI Kalbar Resmi Laporkan Proyek Pemukiman Kumuh Rp 7,3 Miliar ke Kejati

10 jam lalu

Rugikan Negara Rp 5 Miliar, Dua Tersangka Korupsi Hibah SMA Mujahidin Resmi Ditahan

13/03/2026

Sembunyikan Sabu di Sarung Ponsel, Seorang Ibu di Mandor Kena Tangkap Polisi

12/03/2026

Bareskrim Bekuk Bandar Narkoba Asal Bima di Kubu Raya

10 jam lalu
AFM Printing
⁠Jl. Imam Bonjol No.54, Benua Melayu Darat, Kec. Pontianak Sel., Kota Pontianak, Kalimantan Barat 78243, Indonesia
0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang