FOTO : Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol Dr Bayu Suseno [ ist ]
Arief – radarkalbar.com
PONTIANAK – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Kalimantan Barat berhasil membongkar kasus dugaan pelecehan seksual terhadap sejumlah anak di bawah umur.
Aksi tak terpuji ini, dilakukan seorang pelatih karate pada salah satu SMP Negeri di Kota Pontianak.
Ulah bejat ini terkuak, setelah adanya laporan resmi diterima kepolisian pada pertengahan April 2025.
Terduga pelaku berinisial Jl (58) diduga melakukan perbuatan cabul dan pelecehan seksual fisik terhadap enam siswi berusia belia yang merupakan anggota ekstrakurikuler karate di sekolah tersebut.
Pria parobaya itu, melakukan aksi tidak senonoh ini terjadi sejak tahun 2024 hingga Februari 2025, saat latihan berlangsung sekitar pukul 15.00 WIB di dojo sekolah.
Adapun keenam korban yang diketahui berinisial A S (13), F I (14), S (14), R (11), A T (13), dan T (12) mengaku mendapatkan perlakuan menyimpang dari pelatihnya di lingkungan sekolah.
Menurut Kabid Humas Polda Kalbar, Kombes Pol. Dr. Bayu Suseno, kasus ini pertama kali terungkap setelah seorang korban berinisial F I (14) bercerita kepada orang tua AS (13) pada tanggal 14 – 15 Februari 2025.
Lantas, keesokan harinya, orang tua tersebut mengundang anak-anak lain ke rumah untuk menggali keterangan lebih lanjut.
“Polda Kalbar menegaskan komitmennya dalam menindak tegas setiap bentuk kekerasan seksual terhadap anak. Masyarakat diimbau untuk aktif melaporkan bila mengetahui atau mengalami tindak kekerasan serupa, khususnya di lingkungan pendidikan dan kegiatan olahraga,” ujar Kombes Bayu.
Ia menegaskan kasus ini menjadi peringatan serius bagi semua pihak untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di luar jam pelajaran.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 6 UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. [ red/r]
editor : Herman M