Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Residivis Spesialis Perampas Hp Ditangkap Tim Satreskrim Polres Ketapang
Kalbar

Residivis Spesialis Perampas Hp Ditangkap Tim Satreskrim Polres Ketapang

Last updated: 20/04/2024 22:18
20/04/2024
Kalbar
Share

FOTO : tersangka berinisial RA (wajah di-blur), perampas Hp anak kecil di Gang Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan [ist]

KETAPANG – radarkalbar.com

SEMPAT beberapa kali masuk penjara. Tak membuat seorang pria berinisial RA kapok. Buktinya, ia kembali merampas Handphone (Hp).

Kali ini merampas Hp, seorang anak kecil di Gang Anggrek, Jalan Gatot Subroto, Desa Paya Kumang, Kecamatan Delta Pawan, pada Kamis (18/4/2024).

Tersangka, RA ditangkap Tim Satuan Reskrim Polres Ketapang, pada Sabtu (20/4/2024) sekira pukul 01.30 WIB.

Dalam melancarkan aksi, tersangka berpura – pura bertanya kepada korban. Dan selanjutnya saat korban lengah, pelaku langsung merampas Hp dari tangan korban dan kabur.

Kapolres Ketapang AKBP Tommy Ferdian melalui Kasi Humas AKP Sumiadinata mengungkapan pelaku merupakan seorang residivis yang sudah berulang kali mendapatkan putusan vonis pidana.

“ Pelaku ini sudah 3 kali mendapatkan putusan vonis pidana dengan kasus serupa,” ujarnya.

Menurut Sumiadinata, pelaku beraksi di lokasi yang berbeda beda, dan melakukan pengamatan di sekitar lokasi sebelum melakukan perbuatannya.

“Hasil penjualan Hp tersebut, digunakan tersangka untuk keperluan sehari – hari,” jelasnya.

Dari tangan tersangka RA, petugas mengamankan barang bukti berupa sebuah Hp merek YO 10 warna hitam.

“Pelaku dijerat pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara”, tegasnya [r/red]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Perampas HpPolres KetapangResidivis
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Setahun Menghilang, Seorang Pria di Tayan, Ditemukan Tinggal Tengkorak
24/09/2025
Sore Mencekam di Sungai Pinyuh, Si Jago Merah Lahap Empat Rumah Warga di Jalan Karya Usaha
24/09/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Perkuat Kapasitas Pengurus PC dan PAC, LDII Kubu Raya Harap Kinerja Organisasi Meningkat

15 jam lalu

Kurir Kabur, Charger Berisi Sabu Terkuak di Pos Penjagaan Lapas Kelas IIA Pontianak

18/10/2025

Mantap..! Ranto Harumkan Nama Sekadau, Sumbang Perunggu untuk Kalbar di PON Bela Diri Kudus 2025

18/10/2025

Bupati Aron dan Dandim Resmi Mulai Pembangunan Koperasi Desa di Sungai Ringin

18/10/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang