POTO : Petugas Polres Sekadau saat melaksanakan patroli (izt)
radarkalbar.com, SEKADAU –
Pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Perselisihan Hasil Pilkada (PHP) sengketa Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Sekadau, kepolisian Polres Sekadau mengelar patroli besar-besaran sebagai upaya pemeliharaan stabilitas keamanan.
Salah satunya dengan cara menggelar patroli skala besar pada Jum’at (19/3/2021) ke sejumlah obyek vital dan Instansi terkait seperti kantor KPU dan Bawaslu.
Hal ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap amcaman keamanan Kamtibmas pasca hasil keputusan MK. Karena dalam amar putusan MK memerintahkan KPU kabupaten Sekadau untuk melakukan penghitungan Surat Suara Ulang di pada 65 TPS di kecamatan Belitang Hilir.
Kapolres Sekadau melalui Kabag Ops Kompol M. Aminuddin menyebutkan, patroli skala besar merupakan bentuk kesiapan Polri dalam menjaga stabilitas keamanan pasca Pilkada tetap kondusif.
“Putusan MK sudah jelas yakni penghitungan suara ulang pada 65 TPS di Kecamatan Belitang Hilir. Dalam pelaksanaannya nanti, kepolisian akan melakukan pengamanan serta menjaga kotak suara,” katanya Sabtu (20/03/2021) di Sekadau.
Untuk memperketat pengamanan, sambung Kabag Ops, akan dilakukan penebalan 10 personel di KPU dan 5 personel di Bawaslu. Apabila dibutuhkan, penebalan personel akan ditambah menyesuaikan dengan kondisi yang ada.
“Polres Sekadau akan melakukan pengamanan semaksimal mungkin, menjaga kondusifitas keamanan hingga tahapan Pilkada terakhir yakni pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih,” ungkapnya.
Pewarta/sumber : Sutarjo.