FOTO : Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aipda Ade Surdiansyah (Ist)
KUBU RAYA – radarkalbar.com
SEJUMLAH properti Masjid Al-Amin, terletak di Jalan Adisucipto, Desa Sungai Raya, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Sanggau dirusak orang pada Senin (18/12/2023) sekitar pukul 21.00 WIB.
Usut punya usut pelakunya seorang pria berinisial RI (23) warga Pontianak Timur. Dan belakangan pria ini diduga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Saat ini, pelaku pengrusakan tersebut, telah diamankan ke Mapolres Kubu Raya.
Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, saat dikonfirmasi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aiptu Ade Surdiansyah membenarkan kejadian tersebut.
Ade memaparkan peristiwa itu terjadi setelah warga melaksanakan sholat isya, selanjutnya saksi mendengar adanya suara riuh dari dalam masjid setelah dilihat ternyata ada seseorang yang merusak etalase penyimpanan Al-qur’an dan fasilitas lainnya yang berada di dalam masjid tersebut.
” Menurut keterangan saksi, setelah mendengar suara riuh tersebut warga beramai-ramai ke masjid Al- Amin. Kemudian, melihat seorang pria yang sedang mengamuk dan merusak fasilitas yang berada di dalam masjid, saksi. Dan beberapa warga pun mengamankan pria tersebut namun pria itu melakukan perlawanan, sempat ditangkap. Namun ia berhasil kabur,”ungkap Ade, Selasa (19/13/23).
Mendapati itu, warga mengejar pelaku. Kemudian pelaku berhasil diamankan kembali, selanjutnya pihak kepolisian Polsek Sungai Raya yang mendapatkan informasi tersebut mendatangi TKP dan mengamankan pelaku.
“Pelaku yang sempat mengalami pukulan dari massa langsung di bawa ke Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak untuk mendapatkan perawatan medis,” ujar Ade.
Ditambahkan, dari pemeriksaan visum luar dari tim medis RS Anton Sujarwo, RI mengalami luka robek di bagian kening serta memar pada bagian pelipis mata sebelah kiri. Dan sampai saat ini pelaku masih dirawat di Rumah Sakit Anton Sujarwo Pontianak.
“Petugas Satuan Reskrim Polres Kubu Raya hari ini sudah melakukan pemeriksaan terhadap keluarga RI. Hasil pemeriksaan terhadap bibi pelaku. Dan diketahui, RI memang mengalami gangguan jiwa sejak tahun 2022. Nah, pelaku sempat dirawat secara berkala di RSJ Kota Singkawang dan RSJ Kota Pontianak,” jelasnya.
Diketahui kata Ade, sebelum melakukan pengrusakan di masjid Al-Amin. Pelaku RI pernah melakukan pengrusakan batu nisan di Pemakaman Muslim Jalan Abdurahman Saleh (BLKI) Kecamatan Pontianak Tenggara dan diamankan oleh Polresta Pontianak Kota.
” Dijadwalkan hari ini, RI dapat keluar dari RS Anton Sujarwo dan mendapatkan rawat jalan untuk kepentingan medis lebih lanjut. Kami dari Polres Kubu Raya menghimbau kepada seluruh masyarakat jangan mudah terpancing isu ataupun informasi yang belum terverifikasi kebenarannya. Sehingga kejadian ini tidak akan terulang kembali, serahkan proses hukum kepada pihak yang berwajib,” pungkasnya (SrY/red/Re_Hms KR)