Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sanggau > Polres Terjunkan Tim Gabungan, Kawal Eksekusi Pengosongan Bangunan di Sekayam
Sanggau

Polres Terjunkan Tim Gabungan, Kawal Eksekusi Pengosongan Bangunan di Sekayam

Last updated: 20/11/2025 23:58
19/11/2025
Sanggau
Share

FOTO : Saat eksekusi daan pengosongan bangunanoleh Petugas PN Sanggau, Rabu 19 November 2025 [ ist ]

Tim liputan – radarkalbar.com

SANGGAU – Tim gabungan Polres Sanggau melaksanakan pengamanan eksekusi dan pengosongan rumah toko (ruko) Warung Kopi DM. Coe Cafe terletak di Jalan Lintas Malindo, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam, pada Rabu (19/11/2025).

Personel gabungan yang diterjunkan itu dari Polsek Sekayam, Polsek Entikong, dan Polsek Beduai.

Untuk pengamanan ini dipimpin Kabag Ops Polres Sanggau AKP PSC Kusuma Wibawa, S.H., M.A.P., bersama pejabat utama Polres lainnya.

Diketahui, eksekusi dan pengosongan bangunan itu, berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Nomor 1/Pdt.Eks.HT/2025/PN Sag jo Nomor 552/53/2018 yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi itu, ditandai dengan pembacaan penetapan oleh perwakilan Pengadilan Negeri Sanggau, dihadiri pula Panitera Muda Perdata Warsidik, Juru Sita Alexander Sinaga.

Kemudian, tampak hadir pemohon Eksekusi Silvanus Ilvan Somak, serta termohon Daswan bersama keluarga dan kuasa hukum.

Kehadiran para pihak memastikan bahwa proses eksekusi berjalan sesuai tahapan hukum.

Pemohon Eksekusi menyiapkan porter serta dua unit dump truck bernomor polisi KB 8738 DC dan KB 8381 CE untuk memindahkan barang-barang milik termohon.

Seluruh proses pemindahan dilakukan dengan pengawasan aparat guna menghindari potensi kericuhan ataupun sengketa tambahan.

Barang-barang milik Daswan kemudian dipindahkan ke Ruko Serba 35 di Jalan Temenggung Gergaji, Dusun Balai Karangan.

Sementara barang pribadi lainnya ditempatkan pada ruko milik Siska yang berlokasi di kawasan yang sama. Pemindahan ini dilakukan dengan pencatatan dan pengawasan agar seluruh barang tetap aman dan terinventarisir.

Pada pukul 16.55 WIB, Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Sanggau kembali membacakan Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi Pengosongan kepada para pihak.

Setelah berita acara selesai ditandatangani, dilakukan penyerahan kunci bangunan secara simbolis sebagai penanda tuntasnya seluruh rangkaian eksekusi.

Kabag Ops Polres Sanggau AKP PSC Kusuma Wibawa menegaskan Polri berkomitmen untuk menjaga keamanan setiap pelaksanaan perintah pengadilan.

“Pengamanan eksekusi yang kami lakukan merupakan bagian dari tugas Polri untuk memastikan setiap proses hukum berjalan aman dan tertib. Kami menjamin seluruh rangkaian kegiatan berlangsung tanpa gangguan, serta menjaga hak para pihak tetap dihormati,” ungkapnya. [ red ]

editor/publisher : admin radarkalbar.com

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Eksekusi dan pengosongan bangunanPolres sanggauSekayam
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

“Riak” Dalam MI Ma’arif Labschool Sintang Berada di “Titik Didih” Akibat Kisruh Internal, Guru Ancam Mogok Ngajar

30/11/2025
Pertama Kali Terjadi, Kasus Pencurian Mobil Gemparkan Warga Pasir Wan Salim, Pemilik Lapor Polisi
30/11/2025
Hampir Seluruh Nahdliyin Sepakat Gus Yahya Diberhetikan sebagai Ketum PBNU
22/11/2025
Pesan Ria Norsan : SMSI Wajib Jadi Guardian of Unity di Ruang Digital
30/11/2025
GNPK RI Kalbar Dukung LAKI Menyoal Terbitnya IMB PT BAI
10/12/2025

Berita Menarik Lainnya

MABM Sanggau Gelar Musda V, Fokus Konsolidasi dan Penguatan Budaya Melayu

13/12/2025

LSM Citra Hanura Ingatkan Kades dan SPBU : Surat Rekomendasi Bukan Tiket Bebas Beli BBM Kemana Saja

12/12/2025

Tiga Hari Hilang, Korban Terjatuh dari Kapal EPS 359 Ditemukan Tak Bernyawa

12/12/2025

Penyergapan Dini Hari, Tim Polres Sanggau Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Toba

12/12/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang