FOTO : Tersangka TI terduga pelaku pencurian di Pergudangan Parit Baru [ist].
redaksi – radarkalbar.com
KUBU RAYA – Seorang pria berinisial TI (21) hanya bisa pasrah saat ditangkap Tim Unit Reserse Polsek Sungai Raya, Kubu Raya, Kalbar.
Pria ini diduga terlibat dalam pencurian di pergudangan Jalan Adisucipto, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya. TI ditangkap petugas di area kompleks pemakaman Tionghoa pada Kamis (31/10/2024).
Kapolsek Sungai Raya, AKP Harianto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ade Surdiansyah menjelaskan penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas TI di lokasi.
Mendapatkan laporan masyarakat, petugas segera mendatangi lokasi dan mengamankan TI.
Saat itu, dia kedapatan membawa 12 kipas angin merek Regency, satu panel listrik, satu unit printer merek Canon, serta lima karung berwarna hijau dan putih.
Setelah diinterogasi, TI mengaku barang-barang tersebut dicurinya dari sebuah pergudangan di depan Mandau Timber KM 09, Desa Parit Baru. Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian hingga Rp 150 juta.
“ Pelaku langsung kami bawa ke Polsek Sungai Raya bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut. Saat ini, petugas masih mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain,” ungkap Ade, Selasa (19/11/2024).
Atas perbuatannya, TI kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 363 KUHP. [red/r]