Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Sidang Gugatan Munas ke – XI Partai Golkar Masih Berlangsung
Nasional

Sidang Gugatan Munas ke – XI Partai Golkar Masih Berlangsung

Last updated: 19/10/2024 22:22
19/10/2024
Nasional
Share

FOTO : Dhoni Martien menunjukan berkas gugatan [ist]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang gugatan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar.

Dhoni Martien menilai kepengurusan Golkar saat ini masih dalam status Quo dan bermasalah.

Kuasa hukum penggugat Dhoni Martien mengatakan dasar gugatan Munas XI Golkar sangat jelas melanggar AD/ART Partai Golkar seharusnya Munas XI dilaksanakan sesuai aturan Partai Golkar dilaksanakan setiap 5 tahun di bulan Desember.

“Anggaran dasar yang sangat serius gitu karena di dalam anggaran dasar rumah tangga Partai Golkar itu di pasal 39 ayat 2 huruf a munas Partai Golkar itu dilaksanakan pada bulan Desember. Dalam kurung satu kali dalam 5 tahun,” kata Dhoni Martien seperti dilansir Media Rakyat News, Kamis (17/10/2024).

Ia menambahkan Munas XI yang dilaksanakan di bulan agustus sangat bertentangan AD/ART Partai Golkar jangan dianggap biasa karena dengan diterimanya gugatan di PN Jakbar menandakan hasil Munas XI dalam status quo.

“Nah ini ada buktinya, ini kan buku bukunya ini ditulis di sini ya jangan dianggap enteng karena dengan status masuknya dalam sidang perkara di otomatis ini jadi status quo sebenarnya,” ungkapnya.

Tentunya, dengan status quo hasil Munas XI yang masuk dalam sidang perkara secara otomatis Kepengurusan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar bermasalah.

“Jadi enggak bisa juga dia ngomong udahlah nanti nanti aja ya enggak bisa begitu. Perkara itu pasti begitu masuk status quo,” pungkasnya.[siberindo.co]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Munas Partai Golkar ke - XIPartai GolkarPN Jakarta Barat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Keselamatan Diabaikan, Proyek Jembatan di Mempawah Renggut Nyawa Warga, APH Mesti Bertindak

23/08/2025
Putra Kencana Sambas Juara Bidar Se-Kalbar, Lomba Robo-Robo Mempawah Seru dan Penuh Gengsi
20/08/2025
KPMKB Surabaya Desak Penuntasan “Kasus” Warga Tewas Tertimpa Pohon di Proyek Jembatan Mempawah
04/09/2025
Tragedi Tongkang Sinar Kota Besi III di Dermaga PT STIM Tayan, Dua ABK Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya
27/08/2025
UT Pontianak Gelar Wisuda, Sekadau Catat Peningkatan Mahasiswa Baru
23/08/2025

Berita Menarik Lainnya

SMSI Mendorong Percepatan Pengesahan RUU Perampasan Aset dan Pemiskinan Koruptor

08/09/2025

Reshuffle Kabinet, Presiden Prabowo Lantik Empat Menteri dan Satu Wakil Menteri Baru

08/09/2025

NAM eks Mendikbudristek Resmi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Chromebook

04/09/2025

Rakor SMSI : Media Lokal Harus Jadi Penyejuk di Tengah Dinamika Politik

03/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang