Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Nasional > Sidang Gugatan Munas ke – XI Partai Golkar Masih Berlangsung
Nasional

Sidang Gugatan Munas ke – XI Partai Golkar Masih Berlangsung

Last updated: 19/10/2024 22:22
19/10/2024
Nasional
Share

FOTO : Dhoni Martien menunjukan berkas gugatan [ist]

redaksi – radarkalbar.com

JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang gugatan Musyawarah Nasional (Munas) XI Partai Golkar.

Dhoni Martien menilai kepengurusan Golkar saat ini masih dalam status Quo dan bermasalah.

Kuasa hukum penggugat Dhoni Martien mengatakan dasar gugatan Munas XI Golkar sangat jelas melanggar AD/ART Partai Golkar seharusnya Munas XI dilaksanakan sesuai aturan Partai Golkar dilaksanakan setiap 5 tahun di bulan Desember.

“Anggaran dasar yang sangat serius gitu karena di dalam anggaran dasar rumah tangga Partai Golkar itu di pasal 39 ayat 2 huruf a munas Partai Golkar itu dilaksanakan pada bulan Desember. Dalam kurung satu kali dalam 5 tahun,” kata Dhoni Martien seperti dilansir Media Rakyat News, Kamis (17/10/2024).

Ia menambahkan Munas XI yang dilaksanakan di bulan agustus sangat bertentangan AD/ART Partai Golkar jangan dianggap biasa karena dengan diterimanya gugatan di PN Jakbar menandakan hasil Munas XI dalam status quo.

“Nah ini ada buktinya, ini kan buku bukunya ini ditulis di sini ya jangan dianggap enteng karena dengan status masuknya dalam sidang perkara di otomatis ini jadi status quo sebenarnya,” ungkapnya.

Tentunya, dengan status quo hasil Munas XI yang masuk dalam sidang perkara secara otomatis Kepengurusan Bahlil Lahadalia sebagai Ketua Umum Partai Golkar bermasalah.

“Jadi enggak bisa juga dia ngomong udahlah nanti nanti aja ya enggak bisa begitu. Perkara itu pasti begitu masuk status quo,” pungkasnya.[siberindo.co]

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Munas Partai Golkar ke - XIPartai GolkarPN Jakarta Barat
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selebgram Oca Fahira Meninggal Akibat Kecelakaan Lalu Lintas di Sungai Pinyuh

30/09/2025
Laskar Cinta Jokowi Minta Menkeu Purbaya Dipecat
16/10/2025
Pengedar Sabu di Balai Karangan Diciduk, 10 Paket Siap Edar Disita
12/10/2025
Langkah Twity ke Yogyakarta, Putri Kades Hilir Balai Menembus Panggung Nasional
23/10/2025
Drama Rekayasa Begal di Ketapang, Polisi Bongkar Kebohongan di Balik Laporan Palsu
09/10/2025

Berita Menarik Lainnya

Di Rakernas IWO 2025, Wamenko Otto Tekankan Peran Pers dalam Menjaga Demokrasi Digital

25/10/2025

Jayabaya Siapkan Akreditasi Internasional untuk Program Doktor Hukum

30/09/2025

Jamintel Reda Manthovani Dinobatkan Tokoh Peduli Lingkungan, Inspirasi Bagi Adhyaksa

25/09/2025

Prof. Dr. Harris Arthur Hedar Jabat Ketua Umum IADIH “Jayabaya Unggul” Pertama

20/09/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang