Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Melawi > Polres Melawi Amankan Ribuan Liter Solar Ilegal dan Amankan 2 Tersangka
Melawi

Polres Melawi Amankan Ribuan Liter Solar Ilegal dan Amankan 2 Tersangka

Last updated: 20/09/2023 07:44
19/09/2023
Melawi
Share

FOTO : Drum berisi BBM ilegal yang diamankan tim Satreskrim Polres Melawi (Ist)

Angga – radarkalbar.com

MELAWI – Dua warga berinisial BHN alias UJ (45) dan SKD alias KD (43) tak berkutik saat diamankan tim Satreskrim Polres Melawi.

Keduanya, disangkakan terlibat dalam jual beli bahan bakar minyak (BBM) ilegal.

Dari tangan kedua tersangka, tim Satreskrim Polres Melawi mengamankan 2.310 liter BBM jenis solar, dikemas dalam 9 drum. Dan 1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin, 1 buah selang serta 1 lembar nota penjualan BBM.

Penangkapan terhadap kedua tersangka atas informasi dari masyarakat kemudian dilakukan penindakan hukum sesuai dengan LP Nomor : LP:13/IX/2023/SPKT/Polres Melawi/Polda Kalbar, tertanggal 17 September 2023.

Lantas, kedua tersangka pun diancam dengan Undang – undang (UU) RI Nomor 11 tahun 2020 pasal 55 tentang Cipta Kerja Perubahan atas UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi jo pasal 55 KUHP.

Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, melalui Humas Polres Melawi, Aiptu Samsi membenarkan hal itu, dan sedang menangani perkara tentang minyak dan gas serta telah mengamankan dua tersangka.

“Benar, kami telah mengamankan dua tersangka berinisial BHN dan SKD dan menyita 2.310 liter dalam 9 drum,1 unit mesin robin warna kuning merk Yashin dan selang serta 1 lembar nota penjualan BBM jenis solar dan perkaranya sedang berproses,” bebernya.

Ia menegaskan, guna untuk memperkuat penanganan perkara tersebut, pihaknga akan berkoordinasi dan akan memeriksa saksi ahli dari BPH Migas Jakarta.

“Sedangkan kedua tersangka telah diamankan, sesuai dengan surat perintah penahanan pada rumah tahanan negara Polres Melawi guna mempermudah proses penyidikan,” ungkapnya.

Sementara, pada tempat kejadian perkara (TKP) telah dipasang police line guna mengamankan status quo perkara yang sedang ditangani.

Selanjutnya, Polres Melawi terus melakukan pendalaman dan memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku (Hms Polres Melawi)

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Bbm ilegalSatreskrim Polres Melawi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Isak Tangis Iringi Eksekusi Lahan di Kecamatan Segedong, Warisan Digugat, Rumah Tergusur, Warga Teriakan Ketidakadilan

26/06/2025
Dari Desa ke Panggung Provinsi, Semangat Juang Siswa SDN 04 Tayan Hilir Tembus Kejuaraan Taekwondo Kalbar
17/06/2025
Media FC Perkasa di Liga Mini Soccer U-35 AMC Sungai Pinyuh, Dua Mantan Sochenk FC Jadi Penentu Kemenangan
30/06/2025
Proyek Jalan Nasional Rp 146,9 Miliar di Mempawah Jadi Sorotan, Ketua Kadin : Mestinya Dikerjakan Secara Profesional
09/07/2025
Prestasi Atlet Mempawah Tak Seiring Dukungan, Berjuang Tanpa Dana, Berlaga Tanpa Apresiasi
05/07/2025

Berita Menarik Lainnya

Aparat Diminta Tegas, Masyarakat Soroti Penyelewengan BBM Subsidi dan Tambang Emas Ilegal di Sekadau

22/05/2025

Gabungan Aparat Gelar Razia Pekat di Nanga Pinoh, Sejumlah Pasangan Tak Resmi Terjaring

27/03/2025

BKSDA Kalbar Terima Bayi Orang Utan Tanpa Induk dari Warga Kabupaten Melawi

13/07/2024

Parah…!! Tahun 2023 Dikerjakan, Kini Ruas Jalan Simpang Nasional – Tiong Keranjik Melawi Didera Kerusakan

15/06/2024

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang