FOTO : Ilustrasi [ Ai ]
SAYA pernah mengikuti acara pelantikan ormas di aula lantai atas Kejati Kalbar. Ada ratusan peserta. Parkir tak ada masalah. Tiba-tiba Pemprov Kalbar mengganggarkan Rp19,1 miliar untuk parkir korp cokelat tua itu.
Apa urgensinya? Simak narasinya sambil seruput Koptagul, wak!
Tahun 2026, lewat Dinas PUPR, disiapkan Rp19,1 miliar untuk membangun gedung parkir Kejaksaan Tinggi Kalbar. Bukan bikin lubang parkir lalu ditabur kerikil. Bukan kanopi sederhana. Ini gedung parkir.
Nilainya hampir menyamai hibah pembangunan SMA Mujahidin sekitar Rp22 miliar. Bahkan, lebih mahal dari anggaran penuntasan Waterfront Sambas yang hanya Rp14 miliar.
Di LPSE, angkanya terang benderang. Pagu Rp19.100.000.000, HPS Rp19.099.920.000. Kontraknya gabungan lumsum dan harga satuan. Lokasinya di Jalan Ahmad Yani, samping masjid, dengan rencana pekerjaan kemungkinan mulai September.
Ternyata sebelum gedungnya lahir, konsepnya sudah terlebih dahulu dimanjakan. Tender perencanaan mencapai Rp500 juta pada Februari–Maret 2026. Lima ratus juta untuk merencanakan parkir.
Mungkin parkir zaman sekarang memang sudah naik kelas. Bukan lagi tempat mobil berhenti, tetapi membutuhkan strategi, filosofi, dan mungkin seminar nasional.
Sementara itu, jalan provinsi masih banyak yang rusak berat. Ada data menyebut sekitar 300 kilometer. Tingkat kemantapan jalan masih berkutat di 60–65 persen.
Warga? Ya, warga tetap menjadi penguji kualitas jalan secara langsung. Ban masuk lubang, shockbreaker berbunyi, dompet menjerit.
Pemprov sebelumnya menyatakan infrastruktur akan menjadi prioritas, terutama setelah Transfer ke Daerah dipangkas sekitar Rp522 miliar, perjalanan dinas diefisienkan, dan pemerintah pusat meminta daerah berhati-hati membelanjakan anggaran.
Ternyata prioritas memang fleksibel. Jalan rusak, nanti dulu. Parkir Kejati, gas!
Kejati sendiri melalui Kasi Penkum hanya mengonfirmasi lokasinya di samping masjid dan kemungkinan mulai September. Belum terdengar penjelasan berapa kapasitas gedung itu, berapa mobil dan motor yang akan ditampung, atau kenapa kebutuhan parkir mendadak menjadi kebutuhan strategis daerah.
Dinas PUPR yang ditanya media juga memilih diam. Tidak ada penjelasan RAB. Tidak ada argumentasi urgensi. Tidak ada cerita, parkir Kejati sudah begitu gawat sampai-sampai penegakan hukum terancam lumpuh kalau kendaraan tidak segera mendapatkan tempat berteduh.
Pengamat, akademisi, mahasiswa juga belum terdengar ramai. Mungkin masih mencari arti kata “urgensi” di kamus.
Secara aturan, memang tidak otomatis terlarang. Pemerintah daerah dapat membiayai fasilitas instansi vertikal sepanjang memenuhi ketentuan, tidak tumpang tindih dengan APBN, tidak bersifat wajib, dan menunjang program daerah.
Tetapi KPK pernah mengingatkan kepala daerah agar berhati-hati karena pembiayaan seperti ini dapat menimbulkan persepsi konflik kepentingan. Apalagi proyek ini bukan sekadar hibah uang. Dinas PUPR langsung mengerjakannya.
Seolah-olah gedung parkir Kejati adalah urusan strategis daerah yang derajatnya setara dengan jalan yang setiap hari dilalui masyarakat. Padahal gedung utama Kejati Kalbar dulu saja sudah menelan sekitar Rp92,2 miliar pada 2013–2016.
Barangkali sejarah sedang mengetuk pintu. Sayangnya, pintunya mungkin tidak dibuka karena mobil sedang mencari parkir.
Akhirnya kita mendapatkan pemandangan absurd. Ketika daerah diminta berhemat, anggaran dipangkas ratusan miliar, jalan rusak masih menjadi keluhan warga, tiba-tiba muncul Rp19,1 miliar untuk gedung parkir.
Tidak ada salah dengan parkir. Yang bikin garuk-garuk kepala adalah prioritasnya. Sebab lubang jalan tidak pernah mengadakan konferensi pers. Jalan rusak tidak punya gedung megah. Warga yang kendaraannya rusak juga tidak punya tender LPSE.
Yang tersisa hanyalah angka. Rp19,1 miliar. Diam. Tegak. Sopan. Angka itu sama sekali tidak merasa bersalah.
Oleh : Rosadi Jamani
#camanewak
#jurnalismeyangmenyapa
#JYM
Ruang Gagasan & Penyangkalan :
TULISAN ini adalah hamparan pemikiran mandiri dan refleksi personal dari sang penulis. Redaksi hadir sebagai wadah yang merawat keberagaman perspektif, tanpa memiliki atau mendikte arah pemikiran di dalamnya. Oleh karena itu, setiap argumen, sudut pandang, dan implikasi dari tulisan ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab intelektual sang penulis.
