Radar KalbarRadar Kalbar
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Lainnya
    • Hukum
    • Olah Raga
    • Gaya Hidup
    • Bisnis
    • Figur
    • Tekno
    • Entertainment
Radar KalbarRadar Kalbar
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
Pencarian
  • Home
  • Indeks
  • Kalbar
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Ragam
  • Hukum
  • Olah Raga
  • Gaya Hidup
  • Bisnis
  • Figur
  • Tekno
  • Entertainment
Radar Kalbar > Indeks > Kalbar > Sambas > Parah..!! Seorang Oknum Kaur Keuangan di Sambas, Korupsi Dana Desa
Sambas

Parah..!! Seorang Oknum Kaur Keuangan di Sambas, Korupsi Dana Desa

Last updated: 19/08/2024 23:42
19/08/2024
Sambas
Share

FOTO : Oknum Kaur Keuangan Pemdes Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan saat diamankan penyidik Kejari Sambas [Ist]

Rudi – radarkalbar.com

SAMBAS – Penyidik Kejari Sambas resmi menahan oknum Kaur Keuangan Pemerintah Desa (Pemdes) Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, berinisial EW atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (DD-ADD) Tahun Anggaran (TA) 2023, pada Senin (19/8/2024).

Mirisnya, berdasarkan pengakuan tersangka EW, uang yang dikorupsinya itu, digunakan untuk main judi online dan bayar hutang.

Kepala Kejari Sambas, Daniel De Rozari S.H.,M.H.LI mengatakan penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Sambas Nomor: PRINT-01/O.1.17/Fd.1/04/2024 tanggal 17 April 2024.

“Jadi berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Tim penyidik pada hari ini menetapkan EW, yang menjabat sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan di Pemerintah Desa Matang Terap, Kecamatan Jawai Selatan, Kabupaten Sambas, sebagai tersangka,” ungkapnya, Senin (19/8/2024).

Daniel menjelaskan sebelumnya tim penyidik telah melakukan pengumpulan bukti dan bahan keterangan serta pemeriksaan terhadap EW sebagai saksi.

“Berdasarkan bukti yang ada, tersangka EW diduga terlibat dalam perkara tersebut, sehingga statusnya ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka,”jelasnya.

Menurut Daniel, adapun potensi kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp.562.811.180,93. Lantas, modus operandi tersangka EW yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Pemdas Desa Matang Terap, karena memiliki peranan dalam pengelolaan dana desa dan bertanggung jawab atas akan pencairan pada rekening desa di Bank Kalbar.

“Setelah ditelusuri oleh perangkat desa, saldo rekening desa per tanggal 8 Januari 2024 hanya tersisa Rp271.008,38. Dan tersangka mengakui menggunakan dana desa itu untuk judi online dan bayar hutang. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Sambas, total kerugian keuangan negara sebesar Rp.562.811.180,93,” bebernya.

Selanjutnya tim penyidik Kejari Sambas akan segera melengkapi berkas perkara dalam perkara ini, agar dapat segera menyerahkan ke tim penuntut umum untuk diteliti kembali dan segera dilimpahkan ke pengadilan Tipikor di Pontianak.

Bagikan ini:

  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk mengirimkan email tautan ke teman(Membuka di jendela yang baru) Surat elektronik
  • Klik untuk berbagi di Telegram(Membuka di jendela yang baru) Telegram
TAGGED:Jawai SelatanJudi OnlineKaur Keuangan DesaMatang Terap
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link

Terpopuler Bulan Ini

Selamat dari Tabrakan, Truk CPO Justru Masuk Parit, Kerugian Capai Puluhan Juta

07/08/2025
Alumni Tuntut Saiful Anam dan Awam Sanjaya Bertanggung Jawab atas Mati Suri Darul Ma’arif Sintang
10/08/2025
Tangis Bocah Pecah di Jembatan Kuala Mempawah, Tali Layangan Lukai Wajahnya Saat Menuju Tempat Hiburan
04/08/2025
Tampil Solid dan Kompak, Tim SKL Kunci Gelar Juara Voli Antar Desa Zona I se Kabupaten Mempawah
05/08/2025
Poros Muda NU Desak Copot Ketua LP Ma’arif Sintang, Mundur Itu Terhormat, Sebelum Semuanya Terlambat
08/08/2025

Berita Menarik Lainnya

Sebelum Ditahan, HS Kades Tebas Kuala Sempat Diberikan Waktu Mengembalikan Uang Negara Beberapa Bulan

06/08/2025

Sengketa Lahan di Selakau Tua Dilaporkan ke APH, Warga Tuntut Kepastian Hukum

03/08/2025

Janji Pembangunan Hanya Pemanis, Kades Tebas Kuala, Sambas Malah Korupsi dan Ditangkap Polisi…!

03/08/2025

BPD se Kecamatan Sajingan Besar Tolak Program Transmigrasi di Wilayahnya

13/07/2025

PT. DIMAS GENTA MEDIA
Kompleks Keraton Surya Negara, Jalan Pangeran Mas, No :1, Kel Ilir Kota, Sanggau, Kalbar

0812-5012-1216

Terkait

  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi

Regional

  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang
  • Kapuas Hulu
  • Kayong Utara
  • Ketapang
  • Kubu Raya
  • Landak
  • Melawi
  • Mempawah
  • Pontianak
  • Sambas
  • Sanggau
  • Sekadau
  • Singkawang
  • Sintang